Ini Jumlah Napi Warungkiara Penerima Remisi Bebas

Kalapas Warungkiara Ahmad Tohari saat memberikan remisi khusus kepada 11 Narapidana yang mendapat pengampunan bebas pada 17 Agustus 2022.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Sejumlah narapidana atau warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara Kabupaten Sukabumi mendapatkan remisi umum atau (bebas) pada HUT RI ke 77 ini. Hal tersebut sesuai dengan diturunkannya SK Menteri Hukum dan Ham RI pada tanggal 08 Agustus 2022.

Diketahui jumlah penghuni lapas warungkiara berjumlah 983 orang per tanggal 8 Agustus 2022. Kemudian sebanyak 729 orang merupakan Narapidana Lapas Kelas II B Warungkiara dan diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada 17 Agustus 2022 ini.

Baca juga:  Lahan Kebun Sekolah MTs Al-Qurthubiyyah Nagrak Sukabumi Kebakaran

Kepala Lapas Kelas II B Warungkiara, Achmad Tohari menjelaskan, mengenai jumlah Narapidana yang tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi dengan beberapa alasan yang membuat 93 orang ini tidak mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2022 ini.

“Untuk yang mendapatkan remisi bebas ada 11 orang. Mereka ini mendapatkan remisi umum dan langsung bebas. Jadi yang 11 orang ini sudah terdaftar dalam register F sehingga pada 17 Agustus 2022 ini langsung bebas,” jelas Tohari.

Baca juga:  Lapas Warungkiara Kembali Nobatkan Pegawai Terbaik

Lanjut Tohari, bagi warga binaan yang belum berkesempatan mendapat remisi terus berprilaku baik dan bersabar. Dari 729 orang tahanan yang disusulkan untuk mendapatkan remisi.

“Sebanyak 636 orang dapat remisi dan sisanya tidak diusulkan sebanyak 93 orang. Dan alasan yang sudah saya sampaikan sebelumnya,” tandasnya.

Tohari berharap bagi yang mendapat remisi umum pada hari ini harus bersyukur. Semoga sudah kembalinya ditengah-tengah masyarakat dapat berkiprah baik dan bisa menyesuaikan diri.

Baca juga:  Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar Beri Pengarahan dan Penguatan di Lapas Warungkiara

Pos terkait