Gelar Rapur Ke-12 Ketua DPRD Berharap Bapemperda Kabupaten Sukabumi Bekerja Sesuai Target

LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 pada Tahun Sidang 2025, yang bertempat di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pada Senin, (14/04/2025).

 

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, dan didampingi oleh seluruh jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf.

 

Selain itu, turut hadir pula Bupati Sukabumi, Asep Japar, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.

 

Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.

 

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD atas saran, pendapat, dukungan, dan penegasan yang disampaikan dalam pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap saran, pendapat, dan penegasan yang telah disampaikan, demi terciptanya Perda yang optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Bengkel Tambal Ban Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

 

Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.

 

Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Golkar secara garis besar yaitu :

1. Kesepahamam bersama

2. Evaluasi mendalam

3. Momentum evaluasi

4. Peningkatan PAD

5. PBB-P2 dan BPHTB

 

Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Gerindra secara garis besar yaitu :

1. Apresiasi dan kesamaan tujuan

2. Teknologi dan Kerjasama

3. SDM Kompeten

4. Integrasi Data

5. Kesadaran Masyarakat

6. Eksplorasi Data

7. Tarif Retribusi

8. Digitalisasi Pemungutan

 

Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Secara garis besar Yaitu :

1. Apresiasi dan Kesepahaman

2. Perlindungan Sektor Pertanian dan IMKM

3. Sosialisasi Intensif

4. Digitalisasi dan Integrasi Data

5. Rekomendasi Kemendagri

 

Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara garis besar yaitu :

1. Penguatan Proses Pemungutan

2. Peningkatan Pengawasan

3. Efisiensi Administrasi

Baca juga:  Bakti Sosial Dinas PU Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Caringin

4. Peningkatan Kapasitas Penerimaan

5. Sinergitas Perencanaan

 

Kepastian Hukum dan Pemanfaatan Teknologi:

Bupati menekankan bahwa Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Untuk mengatasi keterbatasan sumber daya, pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi informasi untuk pemungutan dan pembayaran online akan didorong, termasuk kerjasama dengan pihak ketiga.

 

Tarif PBB-P2: Terkait rekomendasi tarif PBB-P2, Bupati menjelaskan bahwa kenaikan tarif diimbangi dengan penurunan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sehingga nilai pajak yang dibayarkan tetap sama.

 

Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Demokrat

Intinya, Bupati sependapat dengan Fraksi Demokrat bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa, tidak mendapatkan imbalan langsung, dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

 

Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi ditegaskan akan terus berupaya melakukan tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Secara garis besar yaitu :

1. Perlindungan UMKM

2. Tarif Opsen PKB (Pajak kendaraan Bermotor)

3. Digitalisasi Retribusi Pariwisata

 

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan harapan agar jawaban dan penjelasan Bupati dapat menjadi landasan kajian mendalam dalam pembahasan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga:  Lapas Warungkiara Terima Hibah Ambulance dari Bank BRI Cabang Sukabumi

 

“Hari ini kami membahas Raperda dan Retribuasi Pajak Daerah, Setelah ini tahapannya nanti pansus akan membahas secara Komprehensif, Meskipun tadi jawaban pak Bupati sudah jelas tapi kita menugaskan pansus untuk membahas Perda ini dan dibahas hari esok,dilakukan oleh Bapemperda oleh pak Bayu, Jadi besok akan segera dibahas secara Komprehensif,” ungkapnya .

 

Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1415/Keuda tanggal 27 Maret 2025 serta hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 9 April 2025, pembahasan dan pengkajian Raperda tersebut ditugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Penugasan ini sesuai dengan Angka 7 huruf c surat Mendagri.

 

“Kita lakukan secepatnya mudah – mudahan cepat selesai,” tungkas Budi.

 

Dengan penetapan penugasan ini, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada Bapemperda DPRD. Ia berharap Bapemperda dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memastikan pembahasan Raperda berjalan komprehensif dan selesai tepat waktu, sesuai target Propemperda Tahun 2025.

Pos terkait