LINGKARPENA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang dialami oleh korban SS (30 ), warga Koleberes, Warudoyong, Kota Sukabumi. Peristiwa yang terjadi pada hari Minggu 6 Februari 2022 dini hari lalu di Jalan Pelabuahan II KM 4 Cipanengah, RT. 02/02 Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (6/2/2022) sekitar jam 03:00 Wib di Jalan Pelabuahan II KM 4 Cipanengah Rt 02/02 Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.
“Pelaku ditangkap pada Selasa (8/2/2022) sekitar jam 04:00 Wib dini hari di Kampung Cipanas, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi,” ujarnya Kapolres kepada awak media, Kamis (10/2/2022)
Adapun kronologis kejadiannya pada hari minggu tanggal 6 Februari 2022 sekira jam 03.00 Wib di Jalan Pelabuan II KM 4 Kampung Cipanengah Rt 02/02 Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi para pelaku yang tergabung dalam Genk Motor XTC berjumlah tiga orang. Ketiga pelaku merupakan MFR (19) warga Cipanengah, Lembursitu Kota Sukabumi, MR (21) warga Cipeut, Wangunreja, Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi dan SH (18) warga Cipanas, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.