Geng XTC: Tiga Pelaku Pembacok Anggota PP di Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

LINGKARPENA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang dialami oleh korban SS (30 ), warga Koleberes, Warudoyong, Kota Sukabumi. Peristiwa yang terjadi pada hari Minggu 6 Februari 2022 dini hari lalu di Jalan Pelabuahan II KM 4 Cipanengah, RT. 02/02 Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (6/2/2022) sekitar jam 03:00 Wib di Jalan Pelabuahan II KM 4 Cipanengah Rt 02/02 Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.

Baca juga:  Polres Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 14 Hari untuk Mencegah Arus Mudik

“Pelaku ditangkap pada Selasa (8/2/2022) sekitar jam 04:00 Wib dini hari di Kampung Cipanas, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi,” ujarnya Kapolres kepada awak media, Kamis (10/2/2022)

Adapun kronologis kejadiannya pada hari minggu tanggal 6 Februari 2022 sekira jam 03.00 Wib di Jalan Pelabuan II KM 4 Kampung Cipanengah Rt 02/02 Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi para pelaku yang tergabung dalam Genk Motor XTC berjumlah tiga orang. Ketiga pelaku merupakan MFR (19) warga Cipanengah, Lembursitu Kota Sukabumi, MR (21) warga Cipeut, Wangunreja, Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi dan SH (18) warga Cipanas, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.

Baca juga:  Organisasi Mahasiswa Soroti Kinerja Kejari Kota Sukabumi

“Ketiga pelaku saat melakukan aksinya menggunakan sepeda motor bonceng tiga. Waktu itu dalam perjalanan korban dan pelaku berpapasan, dengan kondisi korban saat berkendara dalam keadaan mabuk. Sehingga mengendarai sepeda motor sempoyongan. Kemudian pelaku balik kanan mengejar dan membacok korban dengan celurit. Setelah melakukan aksinya ketiga pelaku langsung melarikan diri. Dan korban mengalami luka pada bagian punggung,” bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam, tahun 2012 dengan Nomor polisi F-4453-OF dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cerulit.

Baca juga:  Foto Viral: 1 Tewas 2 Terluka, Diduga jadi Korban Pembacokan? Ini Penjelasan Polisi

Untuk penanganan perkara, saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Pasal yang dipersangkakan undang – undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Jo Pasal 170 ayat 2 ke – 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun dan Jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” pungkasnya.(***)

Pos terkait