Gugus Tugas Covid-19 Cikakak, Jaring 74 Pelanggar

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, menjaring puluhan warga yang kedapatan tidak memakai masker di depan kantor Kecamatan Cikakak, Selasa (30/9/2020).

Dalam kegiatan tesebut diikuti beberapa instansi, TNI, Polri, organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), dan relawan yang ada di wilayah Kecamatan Cikakak.

Petugas Perwakilan Puskesmas Cikakak, Neng Dewi Ratnawaty mengatakan, jumlah warga yang terjaring kedapatan tidak menggunakan masker sebanyak 74 orang. Namun yang berhasil didata hanya 64 orang.

Baca juga:  Riuh Haru Pelepasan Purna Tugas Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi

Baca juga: Dua Pekan, Polisi Jaring 6.863 Pelanggar Yustisi

“10 orang lagi ketika akan didata oleh kami kabur begitu saja. Ini menunjukkan kurang sadarnya masyarakat terhadap pentingnya protokol kesehatan di saat pandemi seperti sekarang ini,” ujarnya kepada Lingkarpena.id.

Puluhan warga yang terjaring dalam operasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, sambung dia, diberikan sanksi teguran dan sosial. Mulai dari memberikan nasehat lisan, pembacaan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya dan Garuda Pancasila.

Baca juga:  Tiga Program KKN STAI AL-Masturiyah di Desa Gunungguruh, Ini Kata Kades

“Pelanggar yang sedikit ngeyel diberi sanksi pusap. Hal itu bertujuan untuk membuat warga yang melanggar protokol kesehatan kapok, bahkan malu, sehingga mereka nanti malu apabila tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah,” bebernya.

Baca juga: Dua Pekan, Polisi Jaring 6.863 Pelanggar Yustisi

Baca juga: Operasi Yustisi di Cidolog, Pelanggar Disanksi Push-up

Menurut Dewi, kegiatan hari ini merupakan yang ketiga kalinya, sebelumnya, kegiatan ini dilakukan di depan Grand Inna Samudera Beach Hotel (GISBH) pada 23 September lalu. Kemudian yang kedua di Karangnaya pada 28 September tahun 2020.

Baca juga:  UPP Kabupaten Sukabumi Ikuti Rakernas Secara Virtual, Launching Aplikasi Siduli

“Kegiatan ini menindak lanjuti peraturan Bupati Nomor 61 tahun 2020, pengganti dari keputusan Bupati Nomor 56 tahun 2020. Tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan serta pengendalian Covid-19,” tandasnya.

Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Garis Nurbogarullah

Pos terkait