Hari Kemerdekaan RI, 369 Narapidana Lapas Sukabumi Dapat Remisi Dua Napi Bebas

Dua warga binaan lapas elas IIB Sukabumi yang mendapat remisi bebas di hari kemerdekaan RI ke 77, Rabu (17/8/22).| Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Ratusan warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia HUT RI Ke-77, diketahui dari ratusan warga binaan, dua diantaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar, mengatakan pada pemberian remesi pada hari kemerdekaan ini ada dua nara pidana (Napi) yang langsung bebas.

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi didampingi Forkopimda Kota Sukabumi saat memberikan sambutan di Lapas kelas IIB Sukabumi.| Azis Ramdhani

“Ada 369 warga binaan yang mendapat remisi. Dua diantaranya mendapatkan tiga bulan pengurangan masa hukuman dan sudah menjalani selama satu tahun enam bulan masa tahanan. Jadi saat ini keduanya langsung bebas,” kata Christo kepada wartawan, Rabu (17/08/2022).

Baca juga:  TK PGRI Winaya Karya Sabet Juara 1 Nari di Harlantas Bhayangkara Ke 67 Polres Sukabumi Kota

Lanjut dia, adapun besaran remisi yang diberikan mulai satu hingga enam bulan dengan rinciannya 52 orang mendapatkan satu bulan, 79 orang mendapatkan dua bulan, 117 mendapatkan tiga bulan, 83 mendatapkan empat bulan, 35 mendapatkan lima bulan, dan 3 orang mendapatkan enam bulan remisi.

“Semua Napi yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi persyaratan, khususnya berkelakuan baik,” jelasnya.

Baca juga:  Berantas Narkoba dalam Lapas, KPLP harus Jadi Ujung Tombak

Dari jumlah total 548 warga binaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi, lanjut Christo, hanya ada 92 warga binaan yang tidak berhak diusulkan mendapatkan remisi karena ada beberapa kendala, diantaranya 17 orang sedang menjalani subsider pengganti denda, tiga register F, tiga tindak pidana korupsi belum membayar denda dan uang pengganti, 13 pencabutan PB, satu pencabutan asrum, enam belum menjalani pidana lebih dari enam bulan, 49 menunggu diusulkan remisi keterlambatan administrasi.

“Semoga para Napi yang saat ini bebas bisa berkaluan semakin baik dan tidak lagi masuk kesini (Lapas),” ungkapnya.

Baca juga:  Musda KNPI Kota Sukabumi Dilanjut 1 Juni, Himasi: Kenapa Pelaksanaannya Harus di Markas Militer? 

Ditempat yang sama, Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengatakan bahwa remisi yang di berikan kepada warga binaan tahun ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas kelakuan kemudian atas kesungguhan para warga binaan yang mereka lakukan selama masa pembinaan di Lapas.

“Kami berhap remisi yang di berikan kepada warga binaan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Dari dua orang yang bebas boleh pulang kerumah, saya berharap jangan sampai mengulang kesalahan yang sudah di perbuatnya,” singkat Fahmi.

Dalam kesempatan tersebut, selain Walikota Sukabumi, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi dan tamu undangan lainnya turut hadir.

Pos terkait