LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga legislatif yang menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki tiga fungsi.
Pertama, fungsi Legislasi maksudnya adalah melakukan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang dalam rangkaian prosesnya mulai dari perancangan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga sampai tahap implementasi kebijakan.
Kedua, fungsi Penganggaran artinya DPRD bertugas untuk melakukan pembahasan hingga menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bersama-sama dengan Wali Kota.
Dan yang terakhir Pengawasan dalam fungsinya ini, DPRD bertugas mengontrol berjalannya pemerintahan daerah, termasuk juga penggunaan APBD, serta pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda)
Untuk melaksanakan tugasnya, Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Sukabumi, terbagi menjadi tiga Komisi, yakni Komisi I Membidangi Pemerintahan, meliputi, Pemerintahan, Kepegawaian, Aparatur, Penanganan KKN, kelembagaan Pemerintah Daerah, ketentraman dan Ketertiban, kependudukan, hukum, Perundang-undangan, dan Hak Asasi Manusia, perizinan, Partai Politik, kekayaan daerah, pertanahan, perhubungan dan Komunikasi dan informatika,kerjasama dan penyelesaian perselisihan, penelitian dan pengembangan Daerah, perencanaan dan pengendalian. Yang diketuai oleh Kamal Suherman dari Partai Gerindra
Komisi II Membidangi Ekonomi, meliputi; perdagangan dan perindustrian, ketahanan pangan, pertanian, tanaman pangan, peternakan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan, koperasi dan pengusaha kecil, pendapatan asli Daerah (pajak daerah, retribusi daerah, hasil BUMD dan pengelolaan kekayaan daerah dan harta lainnya yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah), dana perimbangan (PBB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, DAU, DAK, penerimaan dari pertambangan minyak dan gas alam), perbankan, pemberdayaan dan pengembangan BUMD, penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri, dunia usaha, pekerjaan umum (kebinamargaan, keciptakaryaan, tata ruang dan pemukiman), pertambangan dan energi diketuai oleh Muchendra dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
Serta Komisi III Membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) meliputi; pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan dan keluarga berencana, kepemudaan,olah raga dan organisasi kemasyarakatan, kebudayaan, sosial, pemberdayaan perempuan, pariwisata, transmigrasi, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertamanan dan pemakaman, pengelolaan persampahan dan kebersihan, perumahan rakyat, pengendalian dan perlindungan, lingkungan hidup, dan perpustakaan. yang dipimpin oleh Bambang Herawanto dari Partai Nasdem.