Hukuman Isolasi Hingga Pencabutan Remisi Bagi Tahanan yang Memiliki Handphone

Lingkarpena.id, Sukabumi – Setelah hari Kamis (10/06/2021) kemarin petugas menita 56 barang terlarang yang berada dalam kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, petugas kembali melakukan razia dan menemukan menemukan 7 barang terlarang lagi di dalam kamar WBP, Sabtu (12/06/21).

Dalam kegiatan sidak tersebut, petugas menemukan barang-barang terlarang di dalam Lapas berupa handphone 4 buah dan power bank 3 buah di kamar hunian Blok B (Bougenville) Kamar 2 di Lapas Kelas IIB Sukabumi.

Baca juga:  Viral, Lapang Merdeka jadi Ajang Tawuran Pelajar

Baca juga:   Petugas Sita 56 Barang Terlarang Dalam Razia di Lapas Sukabumi

Sidak yang dipimpin oleh Ka KPLP di dampingi Kasi Adm Kamtib beserta jajaran rupam siang dan rupam malam Lapas Kelas IIB Sukabumi sebagai tindaklanjut dari arahan dari DirKamtib berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya narapidana yang memiliki telpon genggam.

Baca juga:  Banjir Rendam 4 Rumah Warga di Kota Sukabumi 

“Jika Warga Binaan diketahui memiliki handphone maka narapidana atau tahanan tersebut akan diberikan hukuman disiplin berupa diisolasikan hingga pencabutan remisi,” ujar Kalapas Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar kepada wartawan.

Baca juga:   Rampas Motor Pegawai Lapas, Warga Subangjaya Diamankan Polisi

Christo menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Baca juga:  Sosialisasi BPJS Kesehatan Bersama DPR RI Fraksi PKB Berikan Pemahaman Masyarakat Terkait Fasilitas

Ia pun berharap dengan adanya razia ini akan timbul kesadaran para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk selalu mentaati peraturan dan menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan Lapas Kelas IIB Sukabumi.

 

 

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait