IKWI Kab Sukabumi: Mencabut SKB Koperasi TKBM Pelabuhan, Merupakan Sabotase Pemulihan Ekonomi Nasional

LINGKARPENA.ID – Rencana Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi akan mencabut Kesepakatan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Deputi Kelembagaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM Nomor : UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor : 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor : 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan dinilai dipaksakan dan sarat dengan kepentingan.

Koperasi TKBM yang telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di Pelabuhan selama 33 tahun tidak lagi dipandang sebagai lembaga usaha ekonomi rakyat yang dilindungi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang semestinya dibina dan ditata bahkan dikembangkan.

Baca juga:  Pemuda Tani Indonesia Tawarkan Produk Kader ke Polowijo Gosari

Sebagaimana semangat Presiden Jokowi melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang seharusnya diberikan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan namun sebaliknya, kegiatan usaha Koperasi TKBM sebagai penyedia jasa TKBM di Pelabuhan semakin dimarginalkan dan bahkan dimatikan dengan mengkambinghitamkan Koperasi TKBM penyebab tingginya biaya di Pelabuhan, ujar HM Nasir SE Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (10/4/2022) lalu.

Baca juga:  Ketua Inkop TKBM Meminta Mentri BUMN Turun Langsung Sidak Kelapangan

Dari kondisi situasi yang sedang dihadapi oleh Koperasi TKBM tersebut menuai tanggapan dari Ketua Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kabupaten Sukabumi Siti Ratna Maymunah S.Pd.

“Saya sangat prihatin pada situasi yang dihadapi Koperasi TKBM, semestinya koperasi TKBM diberi peran terdepan keberadaannya di Pelabuhan sebagai pengerah tenaga kerja justru sebaliknya malah mau dimatikan dengan dicabut SKB nya, katanya, Kamis (14/04/2022).

Siti Ratna Maymunah mengatakan, “Kalau merujuk pada agenda pemulihan perekonomian nasional salah satu ujung tombaknya Koperasi dan UMKM. Keberadaan Koperasi TKBM seharusnya didukung disuport untuk memajukan perekonomian para pekerja bongkar muat pelabuhan, dengan mencabut SKB Koperasi TKBM Pelabuhan sama halnya mensabotasi kebijakan Presiden Jokowi dalam pemulihan perekonomian nasional,” ujarnya.

Baca juga:  La Nyalla: Kecakapan Literasi Digital Salah Satu Solusi Kebutuhan Pencari Kerja

“Memperhatikan keresahan para tenaga kerja Palabuhan yang tergabung di INKOP TKBM sebaiknya Presiden Jokowi memerintahkan Menkop Marvest Maritim untuk menghentikan langkah kebijakan yang akan mencabut SKB tersebut,” katanya.

Lanjutnya “Selain itu Presiden Jokowi memerintahkan Meneg BUMN dan kementrian, lembaga terkait untuk membersihkan mafia pelabuhan yang menyebabkan biaya tinggi, praktek korupsi di pelabuhan justru jangan sebaliknya mengkambinghitamkan koperasi TKBM yang tidak ada hubungannya,” pungkas Pengurus DPW Barikade 98 Jabar.

Pos terkait