LINGKARPENA.ID | Seorang ayah di Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, berinisial WN (32) yang diduga kuat telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, dalam pres release, pada Kamis, 16 November 2023 di halaman Mako Polres Sukabumi.
Menurut Maruly, WN telah ditangkap dan ditahan di unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pasal 44 ayat 1 junto pasal 5 ayat A, atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 5 hurup B dibebankan ke tersangka dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, jajaran kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti screenshot video, handphone yang digunakan oleh WN untuk merekam dan mengirim video ke istrinya di luar negeri, sebilah golok yang ditemukan di lokasi kejadian, serta kartu keluarga yang membuktikan bahwa korban adalah anak kandungnya.
Maruly menjelaskan bahwa motif pelaku menganiaya anaknya karena merasa cemburu dan sedang bertengkar dengan istrinya.
WN mengaku bertengkar karena mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan warga lain, hingga melakukan pelampiasannya dengan merekam dan mengirim video tersebut ke istrinya, yang kemudian diunggah di media sosial Facebook sehingga menjadi viral.
Setelah mendapat video tersebut, pihak kepolisian Satreskrim melakukan koordinasi dengan kantor polisi di luar negeri, dan akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku WN punya anak di Sukabumi. Setelah mengetahui identitasnya.
“Pihak kepolisian langsung berkoordinasi ke Kapolsek Surade dan melakukan pengamanan pelaku,” ujarnya
Maruly menambahkan bahwa setelah pengamanan terhadap WN, anak korban diambil oleh Bhabinkamtibmas Surade bersama bibinya untuk mendapatkan perlindungan. Sebelumnya, korban akan dititipkan ke neneknya.
“Tapi karena alasan keamanan yang tidak memadai, mereka memilih menetapkannya di rumah bibinya. Semua langkah diambil dalam proses hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban,” tandasnya.