Lingkarpena.id, Sukabumi – Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Satgas Covid Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan, Polres Sukabumi Kota akan melakukan penyekatan untuk menghadang masyarakat yang melakukan mudik lebaran.
“Penyekatan akan difokuskan di pintu masuk Kota Sukabumi yang akan dimulai pada 6 Mei 2021 – 17 Mei 2021 di dalam kegiatan Operasi Ketupat,” ungkap Kapolres Kota Sukabumi AKBP Sumarni kepada wartawan, Senin (03/05/2021).
Baca juga: Catat Ini Lokasi Penyekatan Mudik di Kabupaten Sukabumi
Lebih jauh Sumarni mengatakan di dalam Operasi Ketupat nanti terbagi pada Pos Sekat, Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan. Dalam kegiatan ini melibatkan 405 personil Polri yang dibantu Tentara Nasional Indonesia (TNI) 90 personil kemudia Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi.
Tujuannya untuk sama-sama menjaga warga masyarakat agar tidak terjadi lonjakan dari paparan Covid-19 dengan memantau arus mobilisasi masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
Adapun lokasi pos penyekatan tersebut akan ditempatkan di Sukalarang yang merupakan pintu masuk Sukabumi dari arah Cianjur, Terminal Tipe C Jubleg Baros yang merupakan pintu masuk Sukabumi dari arah Sagaranten, Terminal Tipe C Lembursitu yang merupakan pintu masuk Sukabumi dari arah Pelabuhanratu, kemudian Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi sebagai monitoring bus antar kota yang masuk ke Sukabumi, Dekranasda Cisaat dan Cemerlang yang merupakan pintu masuk Sukabumi dari arah Jakarta.
Sementara untuk Pos Pengamanan berada di Sukaraja dan Simpang Keramat sedangkan untuk Pos Pelayanan berada di City Mall Jalan Ahmad Yani dan di beberapa tempat wisata.
Baca juga: Polisi Himbau Warga Tidak Mudik Tidak Piknik di Lebaran 2021
Sumarni berharap Kota Sukabumi bisa menjadi filter untuk masyarakat tidak mudik, akan tetapi untuk mudik lokal dan wisata lokal masih diperbolehkan.
“Untuk angkutan kebutuhan pokok serta yang bertugas khusus yang dibuktikan dengan dokumen sesuai dengan surat edaran diperbolehkan keluar masuk daerah, luar dari pada itu kita akan putar balik, personel berjaga di pos 24 Jam” pungkasnya.
Reporter: Eka Lesmana
Redaktur: Dharmawan Hadi