LINGKARPENA.ID | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi siap Awasi tahapan Kampanye yang akan dimulai pada hari Selasa, 28 November 2023 besok.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih. Menurutnya mulai Selasa besok (28/11) akan di mulai tahapan kampanye yang dijadwalkan selama 75 hari, hingga 10 Februari 2024 mendatang.
“Iya, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu,” tulis Yasti dalam keterangannya kepada Lingkarpena.id, Senin (27/2023).
Lanjut dia, kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Juga perlu diketahui Pasal 275 UU Pemilu menyebutkan sedikitnya ada delapan metode kampanye pemilu diantarnya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, Media sosial, Iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet serta rapat umum.
“Untuk debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
“Namun untuk memastikan kesiapan pengawas pemilu melakukan pengawasan tahapan tersebut Bawaslu Kota Sukabumi sudah melaksanakan gelar apel siaga pengawasan kampanye Pemilu Serentak 2024 dengan 110 personil bersama Panwascam, Pengawas Kelurahan, PKD pada hari Senin 27 November 2023,” pungkasnya.