Lingkarpena.id, Sukabumi – Banyaknya desakan untuk mengaudit anggaran yang digunakan oleh Desa Cijalingan untuk jalan lingkungan, Inspektorat Kabupaten Sukabumi ternyata sudah membereskan laporan tersebut sebelum viral kejadian aparat desa vs guru. Hal tersebut dikatakan Asep Subur kepada wartawan setelah acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Senin (15/03/2021) kemarin.
Akan tetapi hasil laporan tersebut tidak bisa disampaikan ke publik karena aturan regulasi dan masih status rahasia negara, namun DPRD bisa memintanya kepada inspektorat secara resmi.
Baca juga: Dewan Kecewa Banyak yang Absen di RDP Aparat Desa Vs Guru
Ketika didesak mengenai hasil pemeriksaan oleh wartawan, Asep Subur mengatakan bahwa tidak ada masalah pada penggunaan anggaran di Desa Cijalingan. “Saya memberikan signal sedikit aja bahwa Kepala Desa Cijalingan bagus, hasil audit tidak ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR).” tegas Asep Subur.
Ia mengatakan Desa Cijalingan hanya mendapatkan bantuan provinsi sebesar Rp 7 juta untuk memperbaiki 500 meter jalan rusak.
Baca juga: Kades Cijalingan Tidak Bisa Pastikan Hadir Saat Dengar Pendapat dengan DPRD
Hanya saja Ia menyayangkan kurang komunikasinya antara pihak desa dengan warga sehingga terjadi permasalahan ini.
Ketika disinggung tentang adanya permintaan audit ulang, Asep menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan karena audit sudah selesai dilaksanakan.
Reporter: Aris Wanto
Redaktur: Dharmawan Hadi