Jelang Pencoblosan, Forkopimda dan Panwaslu Kota Sukabumi Gelar Apel Bersama

Forkopimda bersama Bawaslu Kota Sukabumi saat menggelar Apel Siaga.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Forkopimda dan Panwaslu Pengawas Pemilu se-Kota Sukabumi serta sejumlah Stakeholder menyelenggarakan Apel Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024. Avara tersebut berlangsung di Stadion Suryakencana Jalan Stadion Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu (11/02/2024).

Di kegiatan Apel Siaga tersebut, turut dihadiri oleh Dandim 0607/Kota Sukabumi Letkol Inf. Yudhi Hariyanto S.Hub. int., Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo S.H., S.IK., M.Si., Asda 2 kota Sukabumi Hj. Nuraini Komarudin S.IP., M.SI., Kadis PolPP dan Damkar Kota Sukabumi Jamiat S.STP., M.Si., Kasi Linmas Dishub Kota Sukabumi Rudi, Anggota Bawaslu propinsi Jawa Barat Fredy, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih S.I.P., M. Kesos. dan Ketua KPU kota Sukabumi Imam Sutrisno.

Baca juga:  Hasil Nobar Debat Cawapres, Hergun: Jawaban Gibran Mencerminkan Profesional

Turut diikuti pula oleh Muhammad Aminudin S.Kom (Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Sukabumi), Firman Alamsyah Abdi Negara (Koordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi), Heri Hendramawan Hartono S.E., M.M., (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Sukabumi), Yusuf Anchori (Sekretaris Bawaslu kota Sukabumi), Panwascam Kota Sukabumi, dan PKD kota Sukabumi.

Dalam arahannya, Dandim 0607/Kota Sukabumi Letkol Inf. Yudhi Hariyanto menyampaikan, bahwa Apel Siaga ini merupakan sebagai kegiatan kesiapan menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara.

Baca juga:  Cooling System Jelang Pemilu 2024, Forkopimda Ajak Masyarakat Olahraga Senam Kebugaran

Ia pun menegaskan, bahwasannya pada saat pelaksanaan nanti, semua pembekalan yang diperoleh dari Bimtek (Bimbingan dan Teknis) harus di laksanakan.

“Bawaslu sebagai pengawal demokrasi harus jujur, adil, mandiri dan berintegritas tinggi,” tegas Dandim 0607/Kota Sukabumi.

Dipenghujung arahannya, Dandim berharap, “Semoga dalam kegiatan pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar, tidak lupa kita harus menjaga kesehatan,” pungkas Dandim.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih menyampaikan, hari ini tanggal 11 Februari 2024 sesuai dengan tahapan undang-undang sudah memasuki tahapan masa tenang. Masa tenggang sendiri dimulai tanggal 11, 12,13 dan tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

Baca juga:  Kunker Anggota DPR RI Komisi II Ke Bawaslu Kota Sukabumi, Berujung Kekecewaan

“Saya berdiri di sini sebagai Bawaslu dan teman-teman di sini juga sebagai Pengawas Pemilu yang harus melakukan pengawasan dalam tiap tahapannya,” jelas Yasti.

Setelah kegiatan Apel Siaga itu sambung Yasti, pihaknya Bawaslu dan Panwaslu se-Kota Sukabumi juga akan melakukan penertiban seluruh APK Alat Peraga Kampanyae.

“Ya tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan APK. Pada hari pemungutan suara hanya KPPS pengawas TPS saksi partai dan pemilih saja yang boleh ada di lokasi TPS,” tutupnya.**

Pos terkait