JTM Korwil Utara, Organisasi Merah dan HMI Cabang Sukabumi Siap Kawal Kasus Dini Sera

FOTO: Para aktivis soasial, JTM Korwil Utara, Organisasi Merah dan HMI Cabang Sukabumi saat berada di rumah keluarga Dini Sera Afrianti di Desa Babakan Kecamatan Cisaat Sukabumi untuk memberikan dukungan dalam mengawal kasus tersebut.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (JTM ) Kordinator Wilayah Utara dan organisasi Merah bersama para aktivis Sukabumi mendatangi rumah keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, yang merupakan korban pembunuhan dan penganiayaan dan diduga dilakukan oleh oknum anak mantan anggota DPR RI di Surabaya.

Kedatangan Paguyuban JTM Korwil Utara dan Organisasi Merah serta aktivis Mahasiswa HMI Sukabumi lainnya itu sebagai bentuk pernyataan sikap mereka untuk siap mengawal atas kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Almarhumah Dini Sera Afrianti. Kematian Dini Sera ini diduga dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPRD di Surabaya yang kasusnya sedang dalam proses persidangan.

“Kedatangan kami dari Organisasi Merah dan Paguyuban JTM Korwil Utara serta aktivis lainnya ke rumah korban sebagai bentuk dukungan. Kami siap mengawal kasus ini sampai tersangka di adili sesuai perbuatannya,” ujar M. Rifki Nisailhidayat, Ketua Merah Sukabumi.

Baca juga:  HMI Cabang Sukabumi: Menyoroti Kabupaten Sukabumi Masih Darurat Kekerasan Terhadap Anak

Senada dengan M. Rifki, Penasehat JTM Korwil Utara TB. Geri AS, menyatakan hal serupa. Pihaknya siap mengawal kasus tersebut dan siap menurunkan seluruh anggotanya jika dalam persidangan putusan hakim tidak sesuai dengan harapan dan berkeadilan.

Sementara, Muhammad Fadlan Anshori Sekertaris Umum dan Akmal Fajriansyah Sekretaris Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Sukabumi advokasi keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti untuk mencari keadilan atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Georgius Ronald Tannur itu.

FOTO: Sosok dalam bingkai ini merupakan Dini Sera Afrianti.| ist

Akmal mengatakan, Putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara atas nama terdakwa Gregious Ronald Tannur dinilai tidak memenuhi unsur keadilan. Karena itu mereka melihat dari putusannya bahwa Hakim tidak cermat dalam memutuskan perkaranya.

Baca juga:  Deteksi Dini, Lapas Sukabumi Gelar Tes Urine Bagi Seluruh Pegawai

Lebih lanjut, kata Akmal, dalam hukum kita mengenal bahwasanya ada asas equality before the law, di mana semua orang mempunyai hak dalam akses mencapai keadilan dan perlakuan yang sama terhadap hukum. Ternyata dalam pelaksanaan masih tidak diterapkan dalam peradilan.

“Melihat dari kasus yang menimpa Dini Sera Afrianti, kami menganggap perlu adanya evaluasi secara sistemik oleh Badan Pengawas Mahkamah agung dan komisi yudisial karena ini menjadi point of view dalam masyarakat, dengan anggapan bahwa keadilan sulit didapatkan dalam upaya penegakan hukum,” papar Akmal.

HMI Cabng Sukabumi apresiasi terhadap komisi III DPR RI karena cepat merespon terhadap permasalahan ini.
Langkah yang akan dilakukan HMI Cabang Sukabumi, yakni melakukan pemantauan sampai dengan peradilan di tingkat kasasi.

Baca juga:  AKBP Maruly Pardede Soal Kasus Tipikor di Kabupaten Sukabumi

“Kami akan melakukan pemantauan terhadap ketiga hakim dalam perkara ini yakni, Erintuah damanik sebagai majelis hakim, Mangapul, dan Heru Hanindyo masing – masing sebagai anggota majelis hakim dalam perkara yang menimpa almarhumah Dini Sera Afrianti supaya diberikan sanksi tegas dan dicopot profesinya sebagai hakim karena mencederai hukum dalam implementasinya,” tegas Akmal.

Lebih lanjut ia berpesan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, jika tidak memberikan sanksi tegas dan tidak melakukan pemberhentian terhadap ketiga hakim tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan lanjut sesuai peraturan perundang – undangan.(**)

Pos terkait