Kajati Sowan Ke PWI Jabar: Wartawan Bukan untuk Ditakuti, Ini Pembahasan Keduanya

Kolaborasi lainnya adalah saling pengayaan terkait aturan-aturan yang ada serta tupoksi masing-masing pihak. “Banyak aturan yang bisa mengancam seorang wartawan terjerat kasus hukum. Di sinilah saya akan sharing. Termasuk tentang penggunaan istilah-istilah hukum yang tepat sehingga berita yang dibuat semakin press klaar,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat mengapresiasi kehadiran Kajati Jabar dan para pejabat utamanya ke Kantor PWI Jabar. Pada kesempatan itu, Hilman juga memaparkan tentang aktivitas jurnalisme yang saat ini sangat rentan untuk dijerat hukum. Sejumlah aturan menjadikan seorang jurnalis mesti hati-hati sebelum membuat sebuah berita. Namun, tidak semua jurnalis memahami hal tersebut.

Baca juga:  Cara Kasad Berterimakasih Kepada Guru-Gurunya

Oleh karena itu, pengayaan dari aparat penegak hukum, khususnya terkait hal-hal yang bisa menjerat jurnalis ke dalam hal pidana, menjadi sebuah keniscayaan.

“Kolaborasi ini akan sangat bermanfaat bagi PWI Jabar serta seluruh anggota. Keterbukaan dan transparansi yang menjadi semangat Kajati, tentunya akan sangat membantu para wartawan di daerah-daerah. Terutama dalam mengakses informasi di setiap kejari,” ujar Hilman.

Baca juga:  Isu Pembubaran MUI, Kang Uu Angkat Bicara: Jangan Sampai Ada Tikus di Rumah, Kita Bakar Rumahnya

Hilman membeberkan, di tengah ledakan disrupsi digital saat ini, ribuan situs berita online pun muncul di Jabar. Namun, tidak semuanya telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Wartawan pun sangat banyak namun tak semuanya tersertifikasi oleh PWI atau pun organisasi pers lainnya.

“Untuk PWI Jabar, anggotanya yang sudah tersertifikasi saat ini mencapai 600 lebih. Insyaallah anggota PWI Jabar tidak melenceng dari aturan-aturan jurnalisme dalam menjalankan tugasnya. Namun, apabila ada wartawan yang mengaku anggota PWI Jabar dan bermasalah dengan hukum karena sebuah pemberitaan, kami siap dikonfirmasi oleh rekan-rekan di kejaksaan,” katanya.

Baca juga:  Menyoal Pungli Parkir di Pasar Ramayana Kota Sukabumi, Kepala UPT Parkir Dishub Angkat Bicara

Lanjut Hilman, konfirmasi diperlukan untuk memastikan apakah dia memang anggota PWI Jabar atau bukan. Sekaligus memastikan apakah jeratan pidana itu terkait dugaan tindak pidana di bidang pers atau bukan.

“Kalau memang terkait delik pers, PWI Jabar harus memastikan agar proses penyidikannya berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika tidak, maka bisa dikenai pidana umum,” ucapnya.(**)

 

 

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait