Lingkarpena.id, SUKABUMI – Polres Sukabumi mengklaim telah menyeselesaikan 80,97 persen kasus tindak pidana dari total keseluruhan kasus yang diproses sepanjang tahun 2020.
Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Syarif mengatakan, dalam kurun waktu satu tahun ini total kasus tindak pidana di Polres Sukabumi mencapai 368 kasus, dari total tersebut 298 kasus telah berhasil diselesaikan prosesnya.
“Sementara untuk sisanya masih dalam proses penyelidikan serta pengejaran,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi kepada Lingkarpena.id, Senin (28/12/2020).
Lanjut dia, dalam satu tahun ini terdapat empat kasus yang paling menonjol, yaitu kasus penipuan dan penggelapan sebanyak 57 kasus, curan 46 kasus, curanmor 40 kasus serta pencabulan sebanyak 38 kasus.
BACA JUGA : Satlantas Polres Sukabumi Kota Gulirkan Satpas Delivery SIM
“Kasus yang paling menonjol yang berhasil diungkap yaitu pencurian motor dengan kekerasan menggunakan senjata tajam (Sajam) maupun senjata api (senpi), senjata apinya sendiri merupakan air softgun yang telah dirakit menjadi senjata api berpeluru tajam,” bebernya.
Untuk kasus curanmor dengan menggunakan senpi ini sambung dia, modus yang digunakan pelaku mengaku sebagai aparat kepolisian, pelaku memanfaatkan sosial media terutama facebook dalam melancarkan aksinya tersebut.
“Senjata api rakitan yang berhasil diamankan sebanyak 4 pucuk dan untuk asal usulnya masih dalam proses penyelidikan,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur: Garis Nurbogarullah