LINGKARPENA.ID | Unit Pelayanan Teknis Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (UPT IPLT) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi mencatat, selama semester pertama tahun 2023 realisasi retribusi mencapai Rp25 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPT IPLT DPUTR Iwan Noch Resmana, kepada wartawan pada 15 Agustus 2023 kemarin. Diebutkan Iwan, meski realisasi tersebut masih belum mencapai target, namun pihaknya merasa optimis dapat memenuhi target retribusi yang ditetapkan untuk tahun ini sebesar Rp50 juta.
Salah satu langkah yang ditempuh oleh UPT IPLT DPUTR untuk memenuhi target retribusi itu akan bekerja sama dengan beberapa badan usaha termasuk instansi pemerintah.
“Ya kami akan bekerja sama dengan beberapa badan usaha, instansi pemerintah seperti RSUD R. Syamsudin, SH dan lainnya. Dan untuk pembayarannya itu akan berjenjang, kami yakin target akan tercapai,” jelasnya.
Iwan juga menerangkan, dalam sehari UPT IPLT DPUTR rata-rata melakukan penyedotan lumpur tinja sebanyak 8-12 meter kubik. Jumlah tersebut masih dibawah kapasitas pengolahan per hari sebanyak 26 meter kubik.
“Ya kurang lebih kalau dirata-ratakan sekitar 8 kubikan lah untuk dua tangki gitulah. Kapasitasnya kalau itu 26 meter kubik, kalau per hari itu kita bisa menampung sebesar itu di pengolahan kami ini,” terangnya.
Pihaknya juga membuka pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan melalui nomor Whatsapp 0815 – 6331 – 9994. Disebutkan pula pelayanan akan dikenakan retribusi sesuai Peraturan Daerah yakni sebesar Rp100 ribu per meter kubik.**