Kembalinya Si Motor Usman yang Hilang

FOTO: Usman pemilik motor curian saat menerimanya kembali yang diserahkan langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Samian di halaman Mapolres Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Usman (45) tahun, warga Kampung Pasirjati, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, sumeringah ketika sepeda motor kesayangannya yang sempat hilang dicuri kini bisa ia miliki lagi berkat kinerja jajaran kepolisian Polres Sukabumi.

Tak banyak kata kata tetlontar dari mulut Usman ketika ia menerima kembali sepeda motornya yang langsung diserahkan Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. Jumat (14/2/2025 ).

“Sudah 3 Hari motor saya hilang, Alhamdilillah atas kerja cepatnya Sat Reskrim Polres Sukabumi akhirnya Motor saya ketemu lagi ya pak, alhamdillah pak masih rezekinya pak,”ucap Usman.

Baca juga:  Rilis Akhir Tahun, Kapolres Sukabumi Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2024 dan Kejadian Bencana

Saat ditanya sejumlah wartawan, Usman mengaku merasa senang. Ia mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja kepolisian di jajaran Polres Sukabumi yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor.

“Ohh seneng banget dong. Saya selaku warga yang menjadi korban curanmor dengan diketemukannya motor saya sangat senang. Ini atas kerja dan tindakan cepat dari Sat Reskrim Polres Sukabumi. Sebagai masyarakat saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian, Semangat buat Polres Sukabumi,” beber Usman.

“Coba pak nyalain motornya” ucap AKBP Samian. Pak Usman pun menyalakan motornya yang hidup kembali. Dengan senyuman yang bahagia, akhirnya Pak Usman kembali ke rumahnya dengan motor yang sempat hilang.

Baca juga:  Pohon Tumbang Telan Korban Jiwa, Ini Penjelasan Kapolsek Cikakak

Disampaikan Kapolres, kasus ini bermula dari laporan Usman yang kehilangan sepeda motor Honda Beat putih miliknya di Lapangan Canghegar, Palabuhanratu, pada 23 Desember 2024. Pelaku, DR melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat. Pelaku utama, DR, alias Japra, sudah kami amankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian,” kata Kapolres.

Baca juga:  Puluhan Tersangka Kasus Narkotika di Sukabumi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selain mencuri motor milik Usman, tersangka DR juga melakukan pencurian sepeda motor di halaman parkir Double D Sport, Cicurug, pada 26 Januari 2025 lalu. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada AS (40), seorang penadah.

“Kami berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian lainnya, termasuk Honda Vario merah dan Honda Beat silver. Tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP untuk penadah dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait