LINGKARPENA.ID | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi menyambut baik langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah melalui inspektorat dengan cara memanggil puluhan Kepala Desa terkait persoalan gelontoran uang untuk pendampingan hukum.
Menurut Badri, dirinya sudah mengetahui persoalan tersebut melalui audensi yang dilaksanakan di gedung DPRD dengan Komisi I beberapa waktu lalu. Menurutnya, desa memang membutuhkan adanya pendampingan hukum, atau pendampingan dari pakar hukum yang memahami tentang hukum dalam membantu persoalan persoalan yang menyangkut hukum di Pemerintahan Desa di Kabupaten Sukabumi.
“Namun hanya sebagai informasi juga yang didapat dari DPMD, bahwa memang belum ada juklak dan juknisnya secara jelas untuk pendampingan di Pemerintahan Desa, jadi memang perlu ada pendalaman secara cermat untuk bagaimana menerapkan nomenklatur seperti itu,” ujar Badri.
“Ya walaupun memang nomenklatur ini sudah disebutkan untuk pendampingan dari pihak pihak yang berwenang secara legal formalnya jelas, tapi memang kita melihat bahwa ini di tangani salah satu lawyer dan menangani sekian puluh desa,” tambahnya.
Dijelaskan Badri, secara kinerja hal itu dilakukan karena dimungkinkan setelah melihat beratnya harus menangani sekian puluh desa terkait persoalan persoalan yang ada pemerintahan di desa tersebut, namun begitu tidak menutup kemungkinan jika memang itu bisa dan mampu menurutnya tidak ada masalah.
“Hanya saja persoalannya adalah bagaimana nomenklatur dan aturan yang sudah digariskan oleh secara aturan. Nah ini kesempatan baik menurut saya dengan turunnya inspektorat ke desa – desa untuk menjawab seperti hal apa langkah langkah yang sudah diambil oleh desa bagaimana mekanismenya, kerjasamanya, baik mekanisme pembayarannya dan mekanisme pencairan untuk penyerapan anggarannya,” terang Badri.
“Tinggal bagaimana inspektorat dengan hasil temuan dilapangan, juga Pemerintahan Desa melalui DPMD harus mengambil langkah langkah, saya kira berkonsultasi kepada pihak provinsi dan Kementrian Desa didalam menetapkan dan menentukan langkah langkah yang akan diambil,” ucapnya.
Badri menegaskan memang semua membutuhkan pendampingan terkait dengan hukum seperti halnya keberadaan semacam tenaga ahli yang dibutuhkan sesuai dengan persoalan yang ada di desa, salah satunya tenaga ahli dibidang hukum untuk menyelesaikan, membantu persoalan persoalan hukum di Pemerintahan Desa.
“Dan juga tenaga ahli yang keilmuan yang lainnya sesuai dengan kebutuhan, secara ekonomi, sosial, seni budaya dan yang lainnya, itu saya kira sangat bangus, kembali lagi lagi persoalan aturan yang harus di terapkan,” bebernya.
Untuk itu Badri menyambut baik dengan turunnya inspektorat memanggil puluhan Kepala Desa dengan harapan adanya solusi terbaik dan menjadi positif untuk kedepannya, juga Pemerintahan Desa tidak dibingungkan dengan persoalan persoalan.
“Sementara di masyarakat tentu lebih banyak yang dihadapi Pemerintahan Desa mulai dari Kepala Desa dan aparaturnya, nah kita pun tentu harus memikirkan bagaimana solusi solusinya dan itu tidak gampang menurut saya bahwa ada orang, lembaga atau organisasi yang membantu didalam proses penanganan persoalan persoalan yang ada di desa,” paparnya.
“Intinya Fraksi Demokrat menyambut baik dengan langkah langkah yang diambil inspektorat, harapannya inspektorat bisa menemukan dan mengambil langkah cepat untuk bagaimana mencari solusi terkait program yang dimaksud ini,” tandasnya