Kepala SLB Negeri Surade Diduga Alergi Terhadap Wartawan

FOTO: Sekolah Luar Biasa (SLM) Negeri Surade Kabupaten Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Sesuai tugas dan fungsinya, profesi Jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No. 40 tahun 1999, dimana isi didalamnya menerangkan dan mengatur tentang keberadaan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Namun sayangnya, masih saja ada pihak yang seolah menyepelekan dan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan wartawan atau terhadap profesi wartawan, Rabu, (14/8/2024).

Seperti yang dialami oleh salah satu awak media online Buser Bhayangkara 74 yang bertugas di Kabupaten Sukabumi ini. Awak media dimana saat hendak konfirmasi dan wawancara dengan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Surade Kabupaten Sukabumi, namun pihak sekolah terkesan menghindar.

Diketahui SLB Negeri Surade ini berlokasi di Jalan Panyindangan, Kelurahan/Kecamatan Surade. Dalam tugasnya awak media malah mendapatkan perlakuan kurang bersahabat dari pihak sekolah tersebut.

Baca juga:  Gebyar Pergantian Tahun Baru Islam di Surade Sukabumi

Bahkan, dalam perlakuannya pun terkesan menyepelekan tugas dan fungsi jurnalis dengan sikap yang seolah acuh dan mengatakan bahwa Kepala Sekolah sedang tidak bisa ditemui karena ada kegiatan.

“Saya beberapa kali datang kesana untuk melakukan liputan seputar program dan kegiatan pembelajaran di sekolah itu, tapi upaya menemui kepala sekolah SLB ini sangat sulit, selalu dibilang tidak bisa dengan alasan tak masuk akal,” terangnya.

“Bahkan respons petugas keamanan disana dengan sikap yang acuh dan tak bersahabat. Padahal kan tujuan saya positif dan sudah sesuai aturan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ungkap Dicky Sopyan yang merupakan salah satu Wartawan Buser Bhayangkara74 di Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Penertiban Lapak PKL Dipantau Langsung Wali Kota Sukabumi

Padahal, Dicky menegaskan bahwa jurnalis merupakan pilar ke 4 (empat) dalam NKRI, yaitu sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dan itu berlandaskan UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menjadi panduan awak media dalam menjalankan tugasnya.

Kehadiran Dicky di SLB Negeri Surade, pada Rabu 14 Agustus 2024 itu bertujuan meminta konfirmasi terkait dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Munurutnya, publik harus tahu proses belajar mengajar di sekolah itu. Sebab kata Dicky, SLB yang ada di Sukabumi Selatan hanya ada di Kecamatan Surade. Karena langkanya itu lah maka informasi tentang SLB sangat perlu bagi masyarakat.

Baca juga:  Pokdarwis Minajaya Berdayakan Ibu-ibu Kampung Sindangjaya Surade

“Hanya saja niat baik saya itu tidak kesampaian, sebab kepala sekolah tidak bisa dijumpai dengan alasan ada kegiatan Agustusan. Sepertinya pihak sekolah alergi terhadap wartawan. Padahal niat kami sangat baik. Mungkin, nanti kami coba memalui konfirmasi secara tertulis, jadi pihak sekolah (kepala SLB) paham dengan kedatangan kami,” ujar Dicky.

Dicky berpikir positif tentang kegiatan belajar mengajar di sekolah SLB Negeri Surade. Sebab kegiatan belajar mengajar di SLB tersebut pastinya akan berbeda dengan sistem di sekolah pada umumnya.

“Kecewa sempet ada sih. Namun konfirmasi kan, ada beberapa cara, nanti kami bersurat resmi. Iya sempet juga sih berfikir dan menduga kepala sekolah ini alergi dengan Wartawan,” tutup Dicky.**

Pos terkait