LINGKARPENA.ID | Pembahasan perubahan perda nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan, serta nota penyampian bupati dan fraksi tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta RPJMD tahun 2022, menjadi topik utama pada rapat paripurna ke 11 DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dua perda ini menjadi pembahasan penting antara DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dalam rapat paripurna yang digelar di aula rapat utama gedung DPRD jalan komplek perkantoran jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, pada Senin, (12/6/2023).
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, mengaku bersyukur semua pembahasan raperda ataupun perda dalam rapat paripurna berjalan lancar sesuai aturan.
“Kami atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi IV serta perangkat daerah yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda ini,” terang Yudha.
Lanjut Yudha, terutama dalam pembahasan perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan saat ini telah disetujui dan ditetapkan untuk menjadi peraturan daerah yang definitif.
Yudha menyatakan, berdasarkan kesepakatan jadwal rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat bupati terhadap raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta penyampaian pandangan umum fraksi terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, akan digelar pada Rapat Paripurna Rabu, (14/6) mendatang.
“Iya, untuk itu kami harapkan kepada seluruh fraksi DPRD segera mempersiapan pandangan umumnya masing-masing agar dapat disampaikan pada waktunya nanti,” pungkasnya.