Ketua JPMSS Desak Dinas Terkait Cek Perizinan Aktivitas di Lahan Cakra Mas, Ini Kata Kepala DPMPTSP

FOTO: Ketua Jaringan Pergerakan Masyarakat Sukabumi Selatan (JPMSS) saat melayangkan surat konfirmasi di Dinas DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Selasa 25 Februari 2025.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Sukabumi Selatan (JPMSS) Saeful Usman, menyoroti aktivitas yang berada di kawasan lahan Cakra Mas di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, baru baru ini.

Ketua JPMSS imi menduga aktivitas pengerukan tanah di lahan Cakra Mas untuk pembangunan beberapa sarana umum dan sosial itu belum mengantongi izin dari dinas terkait. Padahal jika dilihat beroperasinya alat berat yang digunakan sudah tentu harus mengantongi izin.

Kepada awak media Saeful Usman mengatakan, terkait adanya kegiatan pengerukan tanah di lokasi tersebut dengan dalih untuk Fasum dan Fasos. Adanya aktivitas itu pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak yang membidangi perizinan, agar segera di chek perizinannya.

Baca juga:  Kebakaran Rumah di Sukabumi, 3 Unit Damkar Dikerahkan

“Kami sudah berkirim surat kepada DPMPTSP, Camat Simpenan dan Satpol PP. Kami meminta agar memeriksa izin proyek yang sedang dikerjakan di lahan Cakra Mas itu. Ya, jangan sampai ada pembangunan untuk apapun tapi perizinannya tidak ditempuh,” jelas Saeful Usman kepada wartawan, Selasa (25/2).

Menyoal cara mereka kata Saeful Usmas dalam melalukan pengerjaan pun masih perlu dipertanyakan, jikapuna klaim dari Cakra Mas bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Karena ini adalah negara hukum, mereka tetap harus mengikuti mekanisme peraturan yang berlaku.

Baca juga:  Longsor Tutup Ruas Jalan Kabupaten di Simpenan Sukabumi

“Sudah, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi sudah diminta untuk melakukan pengecekan terkait izin pengelolaan lahan itu. Iya, karena baru tadi kami berkirim surat, jadi kita tunggu saja jawabannya,” jelas Ketua JPMSS ini.

“Ya, kita sama-sama pantau, apakah izin lingkungannya sudah selesai. Apakah mereka sudah mengantongi izin untuk melalukan aktivitas dilahan itu sesuai dengan yang ada di spanduk atau bagaimana. Mari kita tunggu,” imbuh Saeful Usman.

Lanjut Saeful Usman, dengan berkirim surat guna untuk memastikan lengkap atau tidaknya izin pembangunan yang ada di wilayah Cihaur yang hari ini sudah ada aktivitas pengerjaan dengan pengerukan tanah.

Baca juga:  100 Hari Pemerintahan Prabowo, JPMSS: Minta Tindak Tegas Penghambat Pembangunan SUTT dan Pastikan Ketersediaan Listrik ke Pajampangan

“Untuk mengetahui lengkap tidaknya, sesuai penggunaan dan wilayah operasinya kita tunggu saja. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan maka aktivitas pengelolaan lahan harus dihentikan sementara sampai izinnya keluar sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar, saat dihubungi Lingkarpena.id terkait adanya aktivitas di lokasi tersebut mengatakan, pihaknya akan memeriksa berkasnya.

“Oh iya, nanti kita periksa dulu ya berkas izinnya sudah masuk apa belum. Nanti di kasih kabar lagi ya,” singkat Ali Iskandar.

Pos terkait