Lingkarpena.id, KABUPATEN SUKABUMI – Kisruh antar warga dengan Pengusaha pabrik Kerupuk di Desa Mangkalaya, berujung mediasi di kantor Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Selasa, (24/08/2021) siang.
Persoalan kisruhnya antara warga dengan pihak perusahaan disinyalir berawal dari sebuah perizinan yang tidak sesuai. Protes warga sebelum dilakukan mediasi, meminta pihak Kecamatan untuk mengkaji ulang perizinan yang dikantongi pihak Perusahaan Pabrik Kerupuk mulai dari luas lahan dan izin pembuatan sumur artesis.
Mediasi antara warga dengan pengusaha disaksikan oleh pihak Polsek Gunungguruh, Dinas Perizinan, Camat Gunungguruh dan Kepala Desa Mangkalaya. Pada langkah mediasi, pemilik Pabrik Kerupuk hadir memenuhi tuntutan warga masyarakat yang meminta penjelasan dari pihak perusahaan tersebut.
Baca juga: |
Gunungguruh Mulai Persiapkan Tim Tracer Covid-19 Melalui Pelatihan |
“Saya lihat dari perizinan yang dikantongi pihak pabrik yang tercantum, lahan seluas 100 meter dan sesuai arsip pada tahun 2015 sebelum saya menjabat disini. Dan kewenangan perizinan diatas 200 meter bukan lagi kewenangan pihak Kecamatan. Silahkan pihak perusahaan untuk mengurus ke perizinan,” kata Camat Gunungguruh, Ading, kepada lingkarpena.id Selasa, (24/08/3021).
Sementara itu pihak Perusahaan Pabrik Kerupuk melalui pemiliknya H.Endin mengatakan, dengan adanya kejadian ini pihaknya akan menepati janji sesuai permintaan warga yang memprotes tempat usahanya itu. Dirinya akan segera melakukan pengulangan perizinan dan bertanggungjawab atas tuntutan terhadap perusahaan miliknya tersebut. Juga akan memenuhi kewajiban program yang disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Soal perizinan perusahaan nanti saya tempuh ulang dan segera diselesaikan kekurangannya. Juga tuntutan warga terkait CSR kami siap penuhi sesuai kemampuan perusahaan sebagai tanggungjawab terhadap lingkungan sosial masyarakat,” tuturnya.
Baca juga: |
Ketua DPRD Didampingi LSM GAPURA RI Sidak CSR PT. Star Energi dan Indonesia Power di Kabandungan |
Terpisah, Budi Raharjo yang merupakan fasilitator dalam audiensi tadi menyayangkan atas kejadian tersebut. Seharusnya pihak perusahaan jangan menunggu gelombang masa bereaksi atas persoalan yang menyangkut dengan kewajiban perusahaan. Jadinya, setelah masyarakat meminta Perusahaan ditutup baru dijawab pihak Perusahaan mau memenuhi nya.
“Ya soal perizinan kewenangannya ada pada Dinas Perizinan. Jika saja dinas mempunyai tim monitoring soal perizinan, setiap aktivitas perusahaan bisa terpantau. Ya warga bukan menghalang-halangi orang berinvestasi, tapi mereka menuntut perusahaan untuk menempuh syarat dan kewajibannya,” tambahnya.
Reporter: A. Wbs
Redaktur: Akoy Khoerudin