KPU Umumkan DCT Caleg DPRD Kota Sukabumi, Berikut Daftarnya!

Gedung Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Sukabumi.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi dan persentase keterwakilan perempuan, pada pemilu 2024.

Hal itu, sesuai ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU No. 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data yang dihimpun, KPU mencatat ada 470 Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Sukabumi yang masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), rinciannya 297 laki-laki, dan 173 perempuan.

Baca juga:  Hukuman Isolasi Hingga Pencabutan Remisi Bagi Tahanan yang Memiliki Handphone

Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Kota Sukabumi No. 334/2023 tentang DCT Anggota DPRD Kota Sukabumi dalam pemilu 2024, tanggal 3 Oktober 2023.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU provinsi Jawa barat, Adie Saputro, mengatakan terkait dengan hasil DCT yang mengalami perubahan itu semuanya ada di Silon, dan pengajuannya dilakukan oleh masing-masing Partai Politik (Parpol) pada saat tahap pencermatan.

“Ya masalah perubahan itu kan semuanya ada di silon ya, karena memang pengajuannya kan dari parpol di silon,” ujar Adie, kepada Lingkarpena.id, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga:  Sepanjang Tahun 2023, Polres Sukabumi Kota Berantas Obat Terlarang dan Minuman Keras Segini Jumlahnya!

Dengan begitu sambung dia, pada saat tahapan pencermatan itu masing-masing parpol diperbolehkan mengajukan penggantian, baik itu perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) dan juga nomor urut caleg.

“Nantinya mereka (parpol) akan berkoordinasi dengan kami (KPU Provinsi Jawa Barat), karena kan diambil oleh kita, jadi mereka melaporkan ke kami di KPU Provinsi Jawa barat. Nah untuk data-datanya itu ada disana (KPU Kota Sukabumi),” ungkapnya.

Baca juga:  RS Bhayangkara Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi, Buka Pendaftaran Operasi Bibir Sumbing Secara Gratis

Ia menjelaskan, walaupun saat ini belum ada komisioner KPU Kota Sukabumi yang definitif, setelah tanggal 7 Oktober kemarin, namun ia memastikan proses tahapan pemilu tetap berjalan.

“Tahapan berikutnya nanti kampanye, itu tanggal 28 November 2023 sampai nanti tanggal 10 Februari 2024,” pungkasnya.

Berikut data DCT anggota DPRD Kota Sukabumi yang dapat dilihat melalui portal publikasi di
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu.

Pos terkait