Polres Sukabumi Larang Penggunaan Sepeda Listrik, Kecuali Penuhi 4 Poin Ini

Petugas Kepolisian dari Satlantas Polres Sukabumi saat melakukan sosialisasi pelarangan penggunaan Sepeda Listrik, dengan pengecualian.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, menekankan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Selain itu juga melarang penyewaan sepeda listrik terhadap anak di bawah umur.

Kedua larangan tersebut disampaikan pihak Kepolisian Resor Sukabumi hanya berlaku di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Dikeluarkannya larangan tersebut sebagai tanggapan keluhan dari masyarakat kepada Kapolres melalui call center 110. dimana warga masyarakat merasa khawatir dengan adanya penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Baca juga:  Gerak Cepat Polisi, Usut Tuntas Pemukulan Wartawan di Sukabumi

“Tentunya memang membahayakan bagi pengguna sepeda listrik dan juga pengendara lainnya,” jelas Aah kepada awak media, Sabtu (04/11/2023).

“Jadi penggunaan sepeda listrik harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu yang menggunakan Tenaga Listrik,” imbuhnya.

Kemudian lanjut Aah menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan tertentu yang menggunakan Tenaga Listrik yang mengatur pula tentang
penyewaan diperbolehkan namun dengan ketentuan sebagai berikut;

Baca juga:  Buron 15 Hari, Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan di Palabuhanratu Berhasil Dibekuk Polisi

1. Menyiapkan alat pengaman (Helm, pelindung sikut dan lutut).
2. Tidak boleh menyewakan kepada anak di bawah umur.
3. Operasional tidak boleh di jalan raya, harus menggunakan jalur khusus (komplek, taman, lapangan, atau jalan raya saat Car free day)
3. Apabila yang menyewa anak di bawah umur mengoperasionalkan tidak diperbolehkan di jalan raya dan wajib di dampingi oleh orang tua.
4. Kecepatan maksimal 25 km/jam

Baca juga:  Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ke Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi

“Jajaran Satuan Lalulintas sudah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada para pemilik usaha sepeda listrik agar mematuhi peraturan menteri tersebut,” tutupnya.

Pos terkait