LINGKARPENA.ID – Surat Pelepasan Hak (SPH) dari Direktur PT. Surya Petani yang memberikan penyisihan lahan pada tanggal 13 Agustus 1993 lalu untuk sarana olah raga seluas 1 hektar, berubah kepemilikan. Hal itu dengan keluarnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) belum lama ini.
Hal ini menjadi catatan bagi warga masyarakat dan Pemerintah Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi. Meski sudah tercatat di aset desa namun muncul permasalahan baru yang perlu di garis bawahi dan menjadi catatan penting.
Disinyalir, hal ini terjadi karena adanya sindikat mafia tanah, yang dengan sengaja memanipulasi data. Dimungkinkan kuat oknum tersebut mengatasnamakan pejabat.
“Jelas ini berakibat dan menimbulkan kerugian negara. Hal ini perlu disikapi serius untuk penyelamatan aset negara dan hak atas warga masyarakat,” tegas Kepala Desa Sudajaya Girang, Edi Juarsah, kepada wartawan, Rabu (12/01/2022).
Kepala desa menegaskan, berbagai upaya penyelamatan aset lapang desa, sudah sampai tingkat pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pendapatan Daerah (BPDA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi hingga tingkat provinsi Jawa Barat. Secara bersurat belum ada titik terang untuk menjabarkan hal ini.
“Dalam dekat ini Pemdes Sudajaya Girang dan atas nama warga masyarakat akan bersurat untuk dilakukan audensi dengan Presiden Jokowi di Jakarta. Ini menjadi salah satu pertimbangan dan kesepakatan kami. Hal ini perlu ada pencegahan agar tidak terulang di manapun khususnya di Kabupaten Sukabumi pada upaya penyelamatan aset negara,” tandasnya.
Reporter: Lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin