Laporan Tak Digubris, Korban Mafia Tanah Prapradilankan Tujuh Pimpinan Lembaga Negara

LINGKARPENA.ID | Laporan terkait penjualan lahan miliknya sudah dilakukan ke berbagai lembaga negara. Namun laporan tak diubris hingga pemilik lahan dirugikan puluhan miliar rupiah.

Deni Sukandar, yang diduga menjadi korban mafia tanah, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum  ADM Lawyers, ajukan praperadilan terhadap tujuh pimpinan lembaga negara, karena laporannya tidak gubris.

Amiruddin, SH.M.H.,dari ADM Lawyers mengungkapkan Kamis (11/12/2025), ketujuh pimpinan lembaga negara yang dipraperadilankan itu yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Agung Republik Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Kemudian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi serta Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.

Amiruddin Rahman, S.H., menyebutkan  permohonan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada tanggal 24 November 2025, dengan Perkara Nomor : 4/Pid.Pra/2025/PN.Cbd.

Permohonan praperadilan itu, sebut Amiruddin, telah menjalani sidang pada Jumat (5/12/2025) lalu. Namun para pihak tidak hadir. “Dan sidang kedua diagendakan pada hari Jumat 9 Januari 2026,” ungkapnya.

Praperadilan ini dilakukan, ungkap Rudi, karena para termohon tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan kilennya untuk memberantas mafia tanah yang terlibat atas perlaihan 3 sertiikat hak milik (SHM) kliennya.

Baca juga:  Bawa Sajam Hendak Tawuran, Belasan Remaja di Sukabumi Ditangkap Polisi

Akibat perbuatan para mafia tanah itu, kliennya menggalami kehilangan 3 SHM dengan kerugian nilai keseluruhan sebesar Rp 64,3 miliar.  Dengan asumsi, 3 SHM dijual dengan harga tertinggi sebesar Rp 2,5 juta dikali luas 24.520 m2.

Amirudin menjelaskan persoalan ini bermula, ketika kliennya pada bulan Agustus tahun 2022 memperoleh fasilitas kredit dari PT Awan Tunai Indonesia untuk modal kerja dengan jaminan uang saja sebesar 20% dari pinjaman tanpa jaminan SHM.

Akan tetapi atas dasar kepercayaan, kliennya menyerahkan tiga SHM sebagai jaminan pada tanggal 26 Januari 2024.

Kemudian sebagai itikad baik, pelapor pada tanggal 20 Mei 2025 menandatangi 3 akta dengan Patria Raditia Affandi yang mengaku sebagai kuasa dari Direktur PT Awan Tunai Indonesia, di hadapan Hasnah, S.H. Notaris Kabupaten Bogor.

Tiga akta yang ditandatangani kliennya itu yakni, akta penyerahan jaminan secara sukarela nomor 03, akta kuasa menjual nomor 04 dan akta kuasa membenakan hak tanggungan dengan nomr 05.

Karena tidak tranparan soal nilai jual 3 SHM dan mencegah penyalahgunaan, pada tanggal 3 Juni 2025, hanya 24 hari kalender atau 9 hari kerja sejak penandatanganan akta kuasa menjual, pelapor mengajukan pemblokiran.

Kliennya, kata Amiruddin, mendapatkan kepastian, baik dari pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Kanwil BPN Jawa Barat bahwa proses balik nama tidak akan pernah terjadi karena 3 SHM telah diblokir.

Baca juga:  Kapolres Sukabumi Angkat Bicara soal Dugaan Penganiayaan Korban Salah Tangkap

Untuk memastikan perlindungan 3 SHM, pada tanggal 10 Oktober 2025, kliennya menyerahkan Akta Pembatalan Nomor: 02 tanggal 9 Oktober 2025 mengenai pembatalan Akta Kuasa Menjual Nomor: 04 tanggal 20 Mei 2025, yang dibuat oleh notaris.

Kemudian, lanjut Amiruddin, kliennya mendapat informasi 3 SHM miliknya telah beralih hak (dibalik nama), tetapi tidak pernah diberitahu, siapa pembelinya dengan alasan pelapor tidak punya hak lagi.

Proses beralihnya 3 SHM dalam keadaan diblokir secara sah bukan karena bentuk pelayanan publik yang melayani, profesional, dan terpercaya, namun indikasi kejahatan sangat kuat dalam proses ini, sehingga patut diduga melanggar UU Tipikor.

Ia menjelaskan 3 SHM milik pelapor tidak dalam sengketa dengan pihak manapun. Anehnya, sebut dia, pemblokiran (pembekuan) yang dilakukan kliennya agar tidak dapat beralih atau dialihkan dengan cara apapun dan terlindungi secara hukum, malah dapat beralih kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kliennya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi baru menerbitkan surat pemblokiran SHM nomor 71, SHM nomor 1257 da SHM nomor 1258 pada tanggal 20 agustur 2025 atau 78 hari kalender dari 55 hari keja setelah permohonan blokir yang diajukan pelapor pada 3 Juni 2025.

Baca juga:  Polisi Buru Penusuk Korban di Ciandam, Dugaan Dilakukan Geng Motor Semakin Kuat

Penerbitan blokir setelah 55 hari kerja itu diduga untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil perbuatan mereka.

Kemudian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pelapor, membuka dan memanfaatkan data pribadi kliennya, untuk melancarkan peralihan 3 SHM. Salah satunya  membuka nomor identitas wajib pajak atau EFIN miik kliennya.

“Soal siapa yang membuka identitas EFIN klien kami, kami tidak tahu. Karena dokumen yang kami minta ke sejumlah lembaga yang masuk dalam gugatan, padahal sudah bersurat resmi lebih dari satu kali,” ungkap Amuriddin.

Lalu, sambung dia, memanfaatkan akta kuasa menjual nomor: 04 atau dikenal dengan surat kuasa mutlak yang telah dibatalkan pelapor sebagai dasar peralihan. Padahal Suara kuasa mutlak itu tegas dilarang oleh undang-undang, salah satunya PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendafaran tanah.

Modus yang dilakukan oleh oknum mafia tanah itu, duga Amirudin, tidak melakukan pencatatan blokir pada 3 SHM kliennya atau melakukan penghapusan catatan blokir tanpa persetujuan kliennya.

Amiruddin berpesan, bagi masyarkat yang menjadi korban mafia tanah, bisa menghubunginya di Kantor Hukum ADM atau nomor 085311085358. “Kami akan bantu semampu mungkin, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh mafia tanah,” pungkasnya.**

Pos terkait