LINGKARPENA.ID | Dua pelaku maling apes masing masing berinisial UH alias U bin SHN (34) dan YSH alias AC (28) babak belur dihajar massa. Kedua maling itu setelah terjatuh dari sepeda motor yang dicurinya. Peristiwa itu terjadi di Kampung Palangpang, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/11/2024) kemarin.
Kapolsek Ciemas Akp Deni Miharja, S.H., M.H, membenarkan adanya peristiwa curanmor tersebut. Menurutnya kejadian itu tepatnya terjadi di kawasan pelelangan ikan Palangpang, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, sekira pukul 17.00 WIB.
“Kami telah menerima laporan warga tentang adanya peristiwa tersebut. Dan kami telah mengamankan dua pelaku berikut barang buktinya satu unit sepeda motor Honda Beat,” ujar Akp Deni.
Masih kata AKP Deni, berdasarkan pemeriksaan, pelaku berinisial UH mengaku berasal dari kampung Cimenteng RT 02 / 01 Desa Sukamaju Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Sementara YSH berasal dari Kampung Babakan Anyar RT 02 / 020 Desa/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kronologis kejadian, Deni Miharja, kedua pelaku curanmor itu pada Rabu (20/11) sekira pukul 16.30 WIB telah melakukan aksinya di Kampung Margamukti Rat 02/08, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Disana, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih tahun 2019 berhasil diembatnya.
“Bermula kedua pelaku itu mampir ke sebuah warung kopi dan berpura pura memesan mie instan. Sementara pelaku satunya lagi mengincar sepeda motor Honda Beat yang terparkir di dekat warung. Pada saat pemilik warung lengah kedua pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut,” papar AKP Deni, kepada lingkar pena.id Kamis (21/11).
Lanjut Akp Deni, aksi pelaku tersebut diketahui korban dan langsung diteriakan maling sehingga tetangga disekitar keluar rumah. Aldi, salah seorang tetangga korban langsung mengejarnya.
Setelah berjarak 500 meter pelaku terkejar, karena sepeda motor pelaku terjatuh. Kemudian sepeda motor tersebut dilepaskan ditengah jalan, lalu kedua pelaku kabur ke arah Pantai Palangpang.
“Kedua pelaku tertangkap dan diamankah oleh warga sekita lalu dibawa kekantor TPI Palangpang. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta. Kedua pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolsek Ciemas.