Maung Sagara Soroti Dugaan Korupsi di Tubuh PKBM “Segera Kami Laporkan ke Kejaksaan”

Gambar Istimewa: Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan Paguyuban Maung Sagara.

LINGKARPENA.ID | Lembaga pendidikan non formal pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Sukabumi, akhir-akhir ini kondisinya kembali disorot. Oleh karena itu Paguyuban sosial budaya ‘Maung Sagara’ menduga pada tubuh Pendidikan non formal ini terdapat adanya pebuatan melawan hukum tindak pidana korupsi.

Dari informasi yang dihembuskan Paguyuban Maung Sagara, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh oknum koordinator wilayah PKBM yang juga melibatkan Oknum Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi.

Saat dikonformasi Lingkarpena.id Ketua Paguyuban Maung Sagara, M Said Mubarok mengatakan, pada tahun 2024 lalu pihak Kejaksaan Negri Cibadak Kabupaten Sukabumi melalui kasi pidana khusus (Pidsus) berhasil mentersangkakan salah satu oknum pengelola PKBM.

Baca juga:  Kasus Skandal Korupsi DLH Kabupaten Sukabumi Nambah Tersangka Baru

“Dan jelas telah terbukti melakukan korupsi pada anggran biaya pendidikan Oprasional skolah pada tahun 2025 tahap satu. Oknum ini berinisial D. Dia selaku ketua Ikatan Penilik Indonesia IPI Kabupaten Sukabumi dan inisial Z,” jelas Said, Rabu (28/5).

Dikatakan Ketua Paguyuban Maung Sagara, oknum tersebut merupakan koordinator PKBM di wilayah 5 dan 7. Oknum ini diduga kuat telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap lembaga PKBM sebesar 5 persen dengan dalih untuk pengambilan berkas lembaga PKBM di Kejaksaan.

Baca juga:  Diaga Muda Indonesia Soroti Dugaan Korupsi, Massa Datangi Kejari Sukabumi

“Ya, itu saya bertanya langsung pada saudara Z, terkait pungutan liar yang dituduhkan pada dirinya melalui telepon WA. Dan yang bersangkutan menyangkal tidak melakukan pungutan itu,” kata M Said.

Dalam kasus ini Ketua Paguyuban Maung Sagara akan membuat laporan resmi kepada pihak kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, untuk segera memanggil mereka yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar di tubuh PKBM.

Baca juga:  Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Disita 500 Butir Tramadol Siap Edar

Mengingat kegiatan tersebut diduga ada beberapa indikator dugaan tindak pidana korupsi dalam waktu dekat Maung Sagara segera membuat laporan resmi kepada APH Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Indikator dugaan korupsi ini anggaran Biaya Operasional Sekolah PKBM Tahun 2024 ke belakang dan pungutan liar yang terjadi hari ini. Dan mereka itu para oknum penilik PKBM di lapangan,” tandasnya.

Pos terkait