LINGKARPENA.ID | Ada perasaan nyesek di dada manakala kita melihat ada orang mampu mendapatkan bantuan sosial (bansos) tetapi sebaliknya orang benar benar tidak mampu justru tak mendapatkannya.
Ini jelas bansos tersebut tidak tepat sasaran. Hal ini jangan dibiarkan. Segera anda bertindak, tetapi tentunya tindakan itu harus sesuai prosedur.
Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, (Cak Imin) menghimbau masyarakat untuk melapor jika dilapangan menemukan orang yang mampu secara keuangan tetapi dapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Anda berhak untuk melakukan pelaporan atau Penyanggahan, dan itu bisa dilakukan dengan menyertakan bukti-bukti lengkap.
Cak Imin mengatakan, masyarakat bisa melakukan penyanggahan terhadap penerima bansos tersebut. Cara itu bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi tersebut bisa diunduh di playstore, yang merupakan inovasi dari Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini untuk memfasilitasi masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam penyaluran bansos tepat sasaran.
“Tetangga kalau ada tau orang sudah mampu tapi masih bisa (bansos), silakan menyanggah. Ini orang kaya kok masih bisa? Jadi aduan warga. Ada aplikasi khusus dari Kemensos, online, (namanya) Cek Bansos,” ujar Cak Imin, Jumat (3/1/2025).
Selain itu, kata Cak Imin, melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat yang belum menerima atau ingin daftar sebagai penerima bansos bisa mengusulkan diri mereka sendiri atau keluarga hingga tetangga agar mendapatkan bansos. Hal itu bisa dilakukan secara langsung pada ikon tambah usulan.
“Pokoknya begini, tidak ada satupun orang miskin di republik ini yang tidak mendapatkan bantuan. Itu yang paling akan kita lakukan dalam waktu cepat,” tutur Cak Imin.
Nantinya respons masyarakat terkait kelayakan atau usulan baru akan masuk ke dashboard aplikasi pengawas pengguna Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Pada menu ini, pengawas Kabupaten/Kota harus melakukan verifikasi terhadap data dalam tabel yang ditampilkan.
Selanjutnya Dinas Sosial melakukan verifikasi data tersebut dengan mengecek kesesuaian informasi yang disampaikan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Data hasil verifikasi yang dikirimkan akan dikirimkan ke dalam usulan baru di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi sistem SIKS-NG online yang disertai surat pengesahan dari kepala daerah untuk diproses dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial.**