LINGKARPENA.ID | Menyoal terkait pembanguan proyek Pendestrian di beberapa ruas jalan di wilayah Kota Sukabumi, menuai polemik dari berbagai kalangan. Kali ini diprotes oleh salah satu warga Tipar. Pasalnya pengerjaan tersebut carut marut.
Ayang Dobeh warga Kampung Tipar Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi mengatakan bahwa menurutnya proyek pembangunan yang nilainya cukup pantastis hingga Milyaran rupiah di duga menyalahi aturan.
“Iya kang, saya sebagai warga Kota Sukabumi. Mencoba menyikapi dan memberikan tumoang saran pembangunan Pendestrian sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan Kota Sukabumi,” kata Ayank kepada Lingkarpena.id, Sabtu (24/06/2023).
Dengan begitu sambung Pemuda Asli Kampung Tipar ini, mengkritisi cara pembongkaran trotoar Pedestrian sangat jelas terlihat nyata dan dipastikan akan mersak lingkungan sudah sudah tertata rapih serta asri. Semisal, ada beberapa pohon besar sebagai penyejuk jalan ditebang begitu saja, apakah itu dibenarkan secara aturan.
“Saya menduga adanya peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi nomer 10 tahun 2016 yang dilanggar oleh pihak pemenang kegiatan pengelola proyek pembangunan pedestrian tersebut,” ungkapnya.
Terlagi lanjut dia, ada sebuah pohon ditebang berdiameter 10 cm lalu diganti oleh 15 pohon dan dendanya pun berbentuk uang dan yang lainnya. Alhasil, selain keindahan dan kesejukannya menjadi gersang akibat maraknya penebangan pohon diruas pembangunan pedestrian dipastikan melanggar aturan.
“Saya berharap kepada pemerintah Kota Sukabumi, khususnya Dinas terkait meminta pembangunan proyek tersebut dihentikan terlebih dahulu serta kepada pemangku kebijakan harus segera memeriksa izin tebang pohon dan yang lainnya,” pungkasnya.
Diketahui pembanguan pedestrian dari Dinas PUTR. Antara lain, Jalan Bhayangkara sebelah timur, Bhayangkara sebelah barat, Veteran, Siliwangi, dan Sudirman. Sementara alokasi anggaran mencapai puluhan milyar rupiah.