Kedapatan Bawa Celurit, Pemuda Asal Cibereum Ditangkap Polisi

LINGKARPENA.ID | Polsek Cibeureum, Polres Sukabumi Kota menangkap SI (22) karena kedapatan membawa Sajam (senjata tajam) jenis celurit. SI diamankan di sekitar kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Kamis (22/6/2023) malam lalu.

Diletahui peristiwa itu berawal saat Polisi dari Unit Patroli Polsek Cibeureum sedang melakukan patroli di kawasan Jalan Lingkar Selatan Cibeurem Kota Sukabumi.

Baca juga:  Bacok Warga Kota Sukabumi, Pemuda Cibadak Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolsek Cibeureum, AKP Suwaji mengatakan, pengamanan yang dilakukan jajarannya terhadap pemuda tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian dalam memelihara kondusifitas kamtibmas.

Senjata tajam juga nis Clurit yang berhasil diamankan Polisi.| ist

“Iya betul, SI diamankan pada hari Kamis malam (22/06/2023 beberapa waktu lalu. Saat itu petugas patroli kami mengamankan seorang Pemuda karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Suwaji kepada Lingkarpena.id Minggu, (25/06/2023).

Baca juga:  Bocah Tenggelam: Polisi Beberkan Hasil Keterangan Guru Silat

Lebih lanjut Suwaji menjelaskan, awalnya saat itu personel patroli menyasar sekitar Jalan Lingkar Selatan. Karena merasa curiga dengan sekelompok pemuda yang tengah nongkrong. Kemudian melakukan pemeriksaan badan terhadap mereka hingga akhirnya menemukan senjata tajam jenis celurit yang dibawa oleh saudara SI.

“Menyikapi hal tersebut, SI berikut Tiga temannya kami amankan terlebih dahulu ke Mapolsek untuk dimintai keterangan dan untuk SI sementara kami lakukan penyidikan lebih lanjut karena kepemilikan senjata tajam tersebut,” bebernya.

Baca juga:  Disnaker Kota Sukabumi Minta Masyarakat Hindari Tawaran Bekerja ke Luar Negeri

Hingga saat ini, SI masih diamankan di Mapolsek Cibeureum untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Pos terkait