Lingkarpena.id, Sukabumi – Warga dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tenjolaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi membuat petisi agar Kepala Desa (Kades) Tenjolaya Aryo Bangun Adinoto mengundurkan diri dari jabatannya.
“Sebelumnya masyarakat sudah menyampaikan petisi dengan 2000 lebih tanda tangan warga meminta Kades mengundurkan diri kepada Bupati melalui DPMD Kabupaten Sukabumi,” kata Ketua Aksi Erwin Sondang, Kamis (20/05/2021).
Baca juga: Kadispar: Jika Masih Ada Objek Wisata yang Buka, Gugus Tugas Covid-19 Harus Bertindak
Lanjut Erwin, dari awal petisi tersebut BPD bersama dengan warga hari ini datang dan geruduk Kantor Kecamatan Cicurug, hal tersebut dilakukan meminta unsur Muspika Cicurug untuk membantu warga melengserkan Kepala Desa Tenjolaya.
“Intinya kedatangan kami ke sini meminta Kades Tenjolaya segera mengundurkan diri atau lengser dari jabatannya, apabila permintaan tersebut tidak dikabulkan atau tidak dilakukan oleh jajaran Muspika Cicurug, ia berencana akan mengerahkan masa untuk menggelar aksi,” lanjutnya.
Erwin pun berharap Muspika Cicurug segera membantu menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. “Apabila tuntutan kita dikabulkan, kita siap menyanggupi permintaan Kapolsek tidak mengerahkan massa untuk turun ke jalan,” terangnya.
Sementara itu menurut menurut Ketua DPK Apdesi Cicurug Dahlan Sudahlan menuturkan, aksi yang dilakukan oleh warga dan BPD tersebut kita sambut dan dirinya bersama Muspika akan berupaya semaksimal mungkin menampung aspirasi dari warga Desa Tenjolaya tersebut.
“Tadi dalam mediasi disepakati dua poin, yang pertama masyarakat dan BPD mendatangi yang bersangkutan untuk berkomunikasi atau membujuk agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap Dahlan.
Dahlan pun menambahkan, pada poin kedua pada kesepakatan tadi jika yang bersangkutan enggan mengundurkan diri, ia bersama dengan jajaran Muspika akan mendatangi Bupati Sukabumi.
“Sebetulnya yang menjerat bersangkutan itu ada dua kategori yakni Pidana Umum dan Pidana Khusus,” tambahnya.
Baca juga: Berpotensi Menimbulkan Masalah, Kades Keluhkan Perubahan Sistem Penerima Bantuan
Namun untuk lebih detailnya saat ini masih dalam proses audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi, karena proses audit itu dilakukan semalam enam bulan.
“Kita tinggal tunggu saja hasil penyidikan Inspektorat Kabupaten Sukabumi, karena yang kita tahu penyidikannya tidak hanya BLT saja namun secara keseluruhan pun diperiksa, dan untuk pidana umumnya Kapolsek sudah menentukan tersangka, SPDP-nya hari Senin nanti akan kami serahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Reporter: Jack
Redaktur: Dharmawan Hadi