Modus COD di Medsos, Pelaku Curanmor Dihakimi Massa di Gunungpuyuh Sukabumi

Pria terduga penipuan dengan modus COD ini akhirnya dibekuk Polisi yang sebelumnya menjadi bulan-bulanan massa di Kota Sukabumi, Kamis (8/12/22).| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Terduga pelaku pencurian motor (Curanmor) dengan modus Cash on Delivery COD di Kota Sukabumi akhirnya di amankan pihak Kepolisian. Sebelumnya P alias Aciw (41) sempat menjadi bulan-bulan massa.

Pelaku ini telah melakukan penggelapan sepeda motor jenis Honda CBR dengan nopol F 6120 XD milik korban S (33) sehingga terduga P ini dihakimi massa di Taman Nobar, Jalan KH. Ahmad Sanusi, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Kamis (8/12/22) sekira pukul 11.00 WIB.

Diketahui terduga pelaku yang merupakan warga Kampung Cikanteh RT 03/01 Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi masih beruntung. Dia berhasil diselamatkan setelah pihak kepolisian di lokasi kejadian.

Baca juga:  22 Orang Napi Lapas Sukabumi Dipulangkan, Ini Dasarnya

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari terduga pelaku yaitu, satu unit sepeda motor berikut kunci kontak, BPKB dan STNK asli sepeda motor dan satu buah handphone.

“Berawal kami menerima laporan dari anggota, ada yang dihakimi masa. Kemudian petugas langsung meluncur kelokasi,” kata Kapolsek Gunungpuyuh, AKP Maulana Arief, kepada wartawan.

Lanjut Arief, saat tiba di lokasi pihaknya menerima keterangan dari beberapa saksi terduga pelaku ini telah melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor milik korban. Kemudian pihaknya langsung membawa terduga pelaku ke Mapolsek Gunungpuyuh untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga:  Pasca Persalinan, Seorang Ibu di Cisaat Sukabumi Disambangi Kapolsek dan Dinsos

“Dari keterangan terduga pelaku, aksi penipuan atau penggelapan sepeda motor yang dilakukannya itu terjadi di wilayah Kecamatan Cisaat, pada hari Senin 5 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB,” jelasnya.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh terduga pelaku yaitu dengan cara berpura-pura akan membeli sepeda motor milik korban secara COD di halaman Masjid Jami Baiturahman, tepatnya di Kampung Cigayung, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya korban menjual melalui media sosial.

Baca juga:  Polsek Gunungpuyuh, Laksanakan Gatur Lantas di Tiga Titik Rawan Kemacetan

“Setelah kedunya bertemu, pelaku meminjam sepeda motor untuk dicoba. Akan tetapi setelah sepeda motor diserahkan oleh korban kepada pelaku, ternyata pelaku tidak pernah kembali lagi,” tandasnya.

Saat ini terduga pelaku penipuan atau penggelapan sepeda motor, berikut barang buktinya diserahkan kepada Polsek Cisaat untuk proses hukum lebih lanjut.*

Pos terkait