Operasi Yustisi di Cidolog, Pelanggar Disanksi Push-up

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Operasi yustisi yang dilaksanakan oleh petugas gabungan di titik nol Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi berhasil menjaring sejumlah warga yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sejumlah warga yang terjaring razia yustisi tersebut diberi sanki pushup oleh petugas.

Petugas gabungan operasi yustisi yang turut melakukan razia, antara lain dari personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Polsek, Koramil, Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila, dan Petugas Kesehatan Kecamatan Cidolog.

Baca juga:  Waduh, DPRD Kota Bekasi dan Kota Metro Lampung Rapat di Halaman

Anggota Satpol-PP Kecamatan Cidolog, Sukarja mengatakan, tujuan operasi yustisi ini dalam rangka menekan penyebaran virus Corona. Sasaran dalam operasi ini, adalah pendisiplinan warga yang tidak bermasker.

“Operasi yustisi ini sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Operasi ini merupakan keseriusan dan upaya dalam menekan laju penyebaran Covid-19,” kata Sukarja kepada Lingkarpena.id, Rabu (17/9/2020).

Baca juga:  Iptu Ade Hendra Inisiasi Rehab Bangunan Mapolsek Surade Polres Sukabumi

Dalam operasi tersebut, tambah dia, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker. Bahkan sebagian warga yang di luar dari Kecamatan Cilodong terjaring razia yustisi tersebut.

“Warga yang terjaring dalam razia yustisi ini berikan sanksi berupa push-up di tempat sebanyak 10 kali. Kami mengimbau agar warga selalu mentaati protokol kesehatan dan menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah, kemudian razin mencuci tangan dan tidak berkerumun atau menjaga jarak,” tandasnya.

Baca juga:  Surat Terbuka Anak Nusantara: Untuk Benny Rhamdani, Airlangga Hartarto dan Erick Thohir

Reporter : Aris
Redaktur : Garis Nurbogarullah

Pos terkait