Pasangan Mesum di Gerebek Polisi di Cibadak Sukabumi

Lingkarpena.id SUKABUMI – Unit satuan reserse kriminal Polsek Cibadak Polres Sukabumi mengamankan pelaku perbuatan asusila bukan suami istri, Selasa (19/10) malam. Kedua pelaku mesum diamankan di Kampung Ciandam Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak sekitar pukul 21:30 Wib malam.

Petugas kepolisian melalui unit reskrim dan anggota Samapta yang didampingi Bhabinkamtibmas Desa Karangtengah langsung menggelandang kedua pasangan tersebut. Kedua pasangan mesum langsung di gelandang ke Mapolsek Cibadak guna pemeriksaan.

Baca juga:  Suka Duka Babinkamtibmas dalam Pembagian Bantuan Kepada Warga
Baca juga:
Jelang Maulid Nabi, Unit Reskrim Polsek Cibadak Gelar Operasi Miras

Diduga kedua pasangan tersebut sudah melanggar norma keasusilaan. Kegiatan prostitusi di luar ikatan tali perkawinan yang dilakukan kedua pasangan meresahkan warga masyarakat sekitar.

“Berawal dari laporan warga masyarakat setempat. Kami langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan dan diamankan kedua pasangan mesum di sebuah rumah dikawasan Karang tengah,” kata Ipda Sapri kepada lingkarpena.id Rabu (2/10) pagi.

Baca juga:  Vaksinasi Massal Polres Sukabumi Sukses Suntik 12 Ribu Warga Kabupaten Sukabumi
Baca juga:
Kemensos Sambangi Korban Asusila di Kabupaten Sukabumi

Pelaku terduga mesum merupakan pria FFR (20) merupakan warga Cikole Kota Sukabumi. Sementara terduga perempuan merupakan DY (18) asal Cihelangtonggoh, Kecamatan Cibadak. Sementara satu pasangan bookingan lainnya pria BS (24) asal Cicangkore Desa Nagrak Utara Kecamatan Nagrak dan wanita RA (22) karyawati asal Sinagar dengan Desa dan Kecamatan yang sama.

Baca juga:  Wabup Apresiasi Lomba Paduan Suara, Semangat dan Tingkatkan Kolaborasi

“Kedua pasangan ini kami amankan untuk proses pemeriksaan. Mereka diamankan dari rumah milik Yopi Septian Dwi Putra (25) di kawasan Karangtengah Cibadak. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap para saksi juga para terduga pasangan mesum termasuk pemilik rumah. Selain itu juga penyitaan barang bukti dilakukan gelar kasus dan mengkomunikasikan pihak keluarga masing-masing,” terang Ipda Sapri dalam keterangannya.

 

Redaksi: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait