Pelaku Injak Al-Qur’an Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Polres Sukabumi saat menggelar konferensi pers terkait penistaan agama kedua pelaku dengan menginjak Al-quran, Kamis (5/5/22).| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Polres Sukabumi Kota ungkap dan mengamankan pelaku ujaran kebencian atau penistaan agama dengan cara Injak Al-quran dan menantang umat Islam yang video unggahannya viral di media sosial belum lama ini.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelapor sekira pukul 23.00 WIB Rabu (04/05/2022) dengan tempat kejadian perkara di Perum Baros Kencana, Kecamatan Baros diketahui oleh pelapor.

“Video tersebut dibuat pada tahun 2020 lalu di wilayah Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi. Kemudian video diunggah pelaku pada Rabu (04/05/2022) sekira pukul 17.00 WIB di kawasan Palabuhanratu. Video itu di Upload ke akun Facebook,” beber Zainal dalam Konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis malam.

Baca juga:  Unit Reskrim Polsek Sagaranten, Bekuk Dua Pelaku Pencurian dan Kekerasan

Lanjut Zainal, dalam waktu singkat jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, berhasil menangkap kedua tersangka yang merupakan suami istri. Pelaku berinisial CER (25) pembuat video dan SL (24) penyuruh pembuat video dan mengupload video ke medsos Facebook sekira pukul 10.00 WIB di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

“Modus operandi yang dilakukan dengan cara pelaku pembuat video menginjak Al-quran, lalu video tersebut di sebarkan di akun media sosial Facebook. Sedangkan motif yang dilakukan oleh kedua pelaku ini permasalahan keluarga. Katanya tidak ada niat untuk menyinggung unsur sara dan juga kedua tersangka kooperatif serta bersedia untuk meminta maaf,” jelasnya.

Baca juga:  Ini Tiga Jenis Pembangunan Pemanfaatan Dana Kelurahan Cikondang Kota Sukabumi

Masih kata Zainal, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang dipakai oleh SL diantaranya Handphone Android merk Oppo warna rose good dengan IMEI 1 : 8655870435063**, IMEI 2, 865587043554***, SIM 1 : 0857726295** (Internet), SIM 2 : 0856240687**, Email Handphone **A*[email protected].

“Hasil pendalaman dan pemeriksaan Polisi, kedua tersangka memenuhi unsur pidana melawan hak sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-undang RI nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ucapnya.

Baca juga:  200 Personel Polres Sukabumi Kota Diterjunkan Hadapi Nataru

Tak hanya itu sambung dia, kedua tersangka juga di ancam pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan pemerosesan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota.” pungkasnya.

Pos terkait