Pelaku Pencurian 26 Besi Tiang Internet di Sukabumi Terancam 7 Tahun Kurungan

Polres Sukabumi saat menggelar konferensi pers.| Foto: Ndie

LINGKARPENA.ID | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian 26 tiang besi jaringan internet di sepanjang jalan raya dari Kecamatan Cikembar hingga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam keterangannya mengatakan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan ini terungkap awalnya pada Minggu, 15 Oktober 2023, dan dilaporkan ke jajaran kepolisian Polres Sukabumi pada Jumat, 20 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 pagi.

Dalam operasinya, kata Maruly, tim opsnal Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan tiga dari lima orang terduga pelaku yang terlibat dalam kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut.

Baca juga:  Lubang Menganga di Ruas Jalan Cirendeu - Karangtengah Membahayakan Pemotor

Para terduga pelaku yang berhasil diamankan berinsial M berperan merencanakan pencurian, S dan ARF turut serta secara bersama-sama membantu menggoyangkan tiang internet hingga longgar kemudian mencabutnya.

“Setelah tiang internet longgar, kemudian dicabut dan dinaikkan ke kendaraan roda empat jenis pick-up yang mereka gunakan,” ungkap AKBP Maruly Pardede pada Kamis (9/11).

Maruly menjelaskan bahwa jajaran kepolisian hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang, mereka juga berperan turut serta secara bersama-sama mencuri tiang dengan cara sebelumnya melakukan penyisiran rute yang sudah ditentukan.

Baca juga:  Kurang dari 24 Jam, Tiga Pelaku Perampokan Minimarket di Sukabumi Dibekuk Polisi

“Total terdalat 26 buah tiang berhasil dicuri oleh komplotan ini, namun belum sempat mereka jual,” jelasnya.

Berdasarkan hasil keterangan sementara, kata Maruly lagi dari para tersangka yang sudah diamankan, komplotan tersebut berencana menjual tiang internet dengan harga Rp 300 ribu per tiang, namun belum sempat terjual karena keburu diamankan oleh jajaran kepolisian.

Sementara itu, satu unit mobil jenis pick-up warna putih, satu tangga dari bahan bambu, serta 26 tiang internet lintas artha turut diamankan oleh jajaran kepolisian sebagai barang bukti.

Baca juga:  Paman dan Ponakan di Sukabumi Edarkan Sabu Dicokok Polisi

“Jadi memang keburu diamankan oleh tim opsnal Polres Sukabumi sebelum berhasil dijual,” tegas Maruly.

Para tersangka yang saat ini diamankan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terancam dengan penerapan Pasal 363 ayat 1 ke-4 E, dan ke-5 EKUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

“Tim opsnal Polres Sukabumi akan terus bekerja keras dalam menumpas aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Sukabumi,” tandas Maruly.

Pos terkait