Pemda Usulkan Perda Pajak dan Retribusi. DPRD : Kita Godok Betul

Pelaksanaan Rapat paripurna mendengarkan pandangan fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi.| Ndie

LINGKARPENA.ID | Bahas pajak daerah dan retribusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna di aula rapat gedung DPRD jalan Komplek Perkantoran Jajaway Desa Citepus Kecamatan Palabuhabratu, Kabupaten Sukabumi. Kamis, (20/7/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, pembahasan rapat paripurna kali ini mendengarkan pandangan umum fraksi fraksi terhadap Raperda tentang pajak dan retribusi yang saat ini masih dalam pembahasan.

“Hari ini Perda ini sedang kita godok betul betul, kemarin diawal sudah melalui mekanisme paripurna, sudah ada memo dari Bupati dan hari ini pandangan umum dari fraksi fraksi. Sejauh ini dari delapan fraksi yang ada di DPRD sudah menyampaikan pandangannya mengenai Raperda ini, nantinya akan ditindak lanjuti melalui rapat kerja melalui pansus yang sudah dibentuk,” bebernya.

Baca juga:  Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Sosialisasikan Raperda Linmas di Kecamatan Tegalbuleud

Yudha berhadap, setelah Raperda pajak daerah dan retribusi disahkan menjadi Perda, dapat berguna terutama dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Sukabumi.

“Raperda ini dibahasnya sesuai dengan keputusan DPRD melalui Pansus, semoga pajak retribusi ini bisa betul betul berhasil dan berdaya guna tentunya untuk pendapatan asli daerah dan juga untuk pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Baca juga:  PLUT KUKM Gandeng Pemdes Mangkalaya Gelar Sosialisasi Pendaftaran Legalitas UKM

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantari, setelah mendengarkan pandangan umum dari fraksi fraksi DPRD tentang pajak daerah dan retribusi, jajaran Pemerintah Daerah akan menjawabnya dalam rapat paripurna di bulan Agustus 2023 nanti. Iyos juga berharap, Raperda yang merupakan usulan dari Pemerintah Daerah tersebut kedepan bisa menjdi momentum meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Rumah Ambruk di Ciemas Akibat Pergerakan Tanah

“Raperda ini kami usulkan menjadi satu Perda, awalnya kan beberapa retribusi pajak daerah beberapa perda, sekarang disatu perdakan semuanya seperti Omnibuslaw, dan Alhamdulillah sudah ada saran, masukan, pandangan dari fraksi dan akan kami jawab nanti di 4 Agustus 2023 ini,” timpalnya.

“Insya Allah semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar dan ini adalah momentum bagi kita untuk meningkatkan PAD kabupaten Sukabumi melalui Perda ini,” tutup Iyos.

Pos terkait