Pemdes Jagamukti dan Pemilik Lahan ‘Islah’ Ini Ada Miskomunikasi

FOTO: Pertemuan sekaligus klarifikasi antara Pemerintah Desa Jagamukti dengan pihak ahli waris.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Kepala Desa Jagamukti Kecamatan Surade, melakukn klarifikasi terkait dugaan penyerobotan tanah yang ada di blok Sampora, Desa Jagamukti beberapa waktu lalu.

Klarifikasi dilakukan secara langsung dengan bertemunya Kepala Desa Jagamukti dan pemilik tanah di kediaman (ahli waris) Jalan Cibarehong, Kelurahan Surade, Rabu 16 Oktober 2024.

Diketahui pada lokasi tanah tersebut sempat ada aktivitas pengerukan dan pembangunan drainase beberapa bulan lalu. Dilakukannya pekerjaan pada saat itu karena Pemerintah Desa sudah diyakinkan oleh warga bahwa sudah mendapat izin dari pemilik tanah secara resmi.

Baca juga:  Mensos RI Gus Ipul: Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Bencana Longsor Sukabumi

Sehingga pada waktu itu pemerintah desa melakukan aktivitas perbaikan saluran irigasi yang memang ada di tanah milik ahli waris keluarga Januar Syambu warga Kelurahan Surade.

“Jujur, saya tidak tahu bahwa izin untuk pengerjaan drainase pada waktu itu belum beres. Karena saya mendapat kabar bahwa izin dari pemilik tanah sudah clear (beres) kata staf saya,” ujar Kepala Desa Jagamukti Apay Suyatman kepada awak media, Rabu (16/10/24).

“Nah, saya awalnya tidak terima bahwa kami sudah menyerobot tanah warga. Saya pikir waktu itu izin dari pihak pemilik sudah ada, padahal masih miskomunikasi,” imbuhnya.

Baca juga:  Pohon Tumbang di Ruas Jalan Nasional Parungkuda Timpa Mobil Bok

“Alhamdulillah, dengan silaturahmi langsung dengan Kang Syambu (ahli waris) semuanya sudah terang benderang. Ini ada miskomunikasi. Dan pihak keluarga memberikan izin secara langsung. Kata Kang Syambu jika untuk kemaslahatan orang banyak silahkan,” sambung Kades.

Sementara itu, Syambu menambahkan, pihak keluarga sebetulnya tidak merasa keberatan dengan adanya aktivitas kegiatan yang di prakarsai oleh pemerintah desa Jagamukti tersebut. Hanya saja, kata dia, pihaknya saat itu merasa heran kenapa tidak meminta izin secara resmi.

Baca juga:  Sengketa Lahan, Ahli Waris Gugat Lahan Sekolah Dasar Negeri di Sukabumi

Namun, kata Syambu, setelah bertemu langsung dengan kepala desa Jagamukti kekeliruan antara pihak ahli waris dan Pemdes Jagamukti bisa menemui titik terang. Sehingga kedua belah pihak bisa islah dan saling memaklumi.

“Iya, awalnya ada miskomunikasi soal izin. Maka kami pihak keluarga sempat mengklaim itikad tidak baik pihak Pemerintah Desa Jagamukti. Tapi setelah bertemu, tabayyun kami bisa memaklumi. Iya, di awal saya katakan jika untuk kepentingan umum silahkan dan kami tidak merasa keberatan,” singkatnya.

Pos terkait