LINGKARPENA.ID | Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami membuka Seminar Evaluasi Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat, pada Senin, 13 Nopember 2023 di Hotel Pangrango Sukabumi.
Seminar ini merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Tapem Setda melalui koordinasi dan fasilitasi para Camat dan perangkat daerah.
Bupati dalam Sambutanya mengatakan bahwa Camat memberikan Konstribusi dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masayarakat.
“Sebagaimana diatur dalam PP no 17 tahun 2018 pasal 11 bahwa Camat mendapatkan kewenangan pelimpahan Bupati/Walikota untuk melaksanakan segala urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah kota/Kab untuk melaksanakan tugas pembantuan dan seterusnya”.
Mengenai hal tersebut, Bupati menerbitkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 78 tahun 2020 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2020.
“Kita bersyukur dan berharap dengan adanya seminar evaluasi ini. Kita juga memiliki kesempatan untuk bersama-sama mengevaluasi dampak pelaksanaan peraturan bupati ini,” ucap Bupati Marwan Hamami.
“Kita dapat menyampaikan pandangan serta masukan yang konstruktif untuk memperbaiki dan mengoptimalkan pelaksanaan peraturan ini agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat,” sambungnya.
Kepada para peserta, Bupati meminta untuk supaya mengikuti acara tersebut dengan seksama dan bisa mendapatkan pengetahuan dari materi yang disampaikan narasumber.
Dalam kesempatan itu Bupati Sukabumi turut menyerahkan Cinderamata kepada dua orang Nara Sumber.
Turut hadir dalam kesempatan itu Staf Ahli Bupati Bidang PEK, Asisten Ekbang, Kadis PU, Kepala BPKAD, Kadis Pertanian, Plt. Kepala Bappelitbangda, Kepala DPTR, Plt. Kadis Kominfosan, Kadis Perikanan serta Camat Sukabumi.**