Pemukiman dan Fasilitas Umum di Lingkungan Perhutani Akan Mendapat Kepastian Hukum, ini Alasannya!

Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja, peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelengaraan Kehutanan dan peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 Tentang pengelolaan hutan Sosial digelar di Aula Kantor KPH Perum Perhutani Sukabumi, Selasa (10/1/2023).| Istimewa

LINGKARPRNA.ID | Pengelolaan Perhutanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja, peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelengaraan Kehutanan dan peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 Tentang pengelolaan hutan Sosial. Sosialisasi digelar di Aula Kantor KPH Perum Perhutani Sukabumi, Selasa (10/1/2023).

Hal itu disampaikan Suhendro A Basori Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta pada Sosialisasi Pelaksanaan PPTKH yang dihadiri unsur pemerintah daerah dan para Camat, yang dilaksanakan di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Anggota DPRD Jabar, Kabupaten Sukabumi Perlu Payung Hukum Terkait Jumlah Buruh

Menurutnya, Kementrian KLHK melalui klausul penyelesaian penguasaan tanah tersebut sebagai upaya penataan kawasan hutan. Menurut Suhendro, sebagaimana kita ketahui kawasan hutan secara exsiting itu, ada banyak beberapa penguasaan. Dalam hal ini baik oleh masyarakat, Pemerintah Pusat, Provinsi, Kota/Kabupaten atau Badan Sosial Keagamaan.

“Disinilah ada solusi dan rekomendasi yang diberikan terhadap penguasaan tanah. kita fokus pada kreteria pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial dan sarana prasarana bagunan pemerintah. Yaakan kami coba selesaikan, nanti akan disesuaikan dengan fungsi hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Semua berbeda, semua akan diberikan kepastian hukumnya,” jelas Suhendro.

Baca juga:  DPMPTSP Kab Sukabumi Gelar Sosialisasi Implementasi 0SS RBA Tanda Daftar Gudang

Sementara itu lanjut Suhendro, untuk lahan garapan yang belum menjadi prioritas akan diberikan ijinnya khusus untuk Perhutanan Sosial. Sehingga untuk lahan garapan masyarakat masih diberikan akses untuk dikelolanya.

Menurut Suhendro, hal ini perlu dukungan dari Pemerintah Daerah hususnya Bupati Kabupaten Sukabumi untuk dikasih lahan yang cukup luas. Dijelaskan Suhendro kurang lebih ada tiga ratus hektaran yang berada dikawasan hutan sebagaimana disebutkan diatas.

Dalam hal ini Bupati harus membentuk tim untuk melakukan identifikasi dan interperisirsasi supaya tepat sasaran. Program ini akan memberikan kepastian hukum, yang selama ini dikuasi oleh masyarakat terutama yang sudah menjadi pemukiman.

Baca juga:  Cegah Kasus TPPO, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Gelar Diseminasi Bagi Calon PMI

“Pesan saya kepada masyarakat jangan tertipu daya oleh oknum yang mengatasnamakan akan mengurus untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah, sehingga menimbulkan kerugian. Ya itu yang disebut transaksional. Jadi saran saya ajukan melalui pemerintah daerah tentunya bertanggung jawab terhadap masyarakat sehingga kebutuhan biayanya akan ditanggung Pemkab, jangan sama pihak lain,” tandasnya.

Pos terkait