LINGKARPENA.ID – Kasus pencabulan terhadap menantu dan anak-anaknya beberapa waktu lalu di Kota Sukabumi masih belum ada titik kejelasan. Pelaku masih bebas berkeliaran sehingga Tim Lembaga Bantuan Hukum LBH Pendekar Sukabumi Raya angkat bicara.
Menurut Eriza Silvani Anwar kuasa hukum korban mengatakan, sejauh ini kasus yang dialami kliennya sudah cukup lama. Bahkan, pihak keluarga korban beberapa bulan lalu sudah membuat laporan resmi pihak kepolisian Resort Polres Sukabumi Kota.
Eriza menilai, tindakan yang dilakukan unit kepolisian yang menangani kasus tersebut terkesan lamban. LBH Pendekar Sukabumi Raya akan mendorong pihak kepolisian agar seger menetapkan dan menahan pelaku atas kasus yang dilakukannya terhadap para korban.
“Kami menilai pihak kepolisian lamban dalam menangani kasus ini. Ya, sampai saat ini belum ada tindakan. Alasannya yang kami tau, masih pendalaman atas kasus ini,” terang Eriza saat ditemui lingkarpena.id di Kantornya di Kota Sukabumi, Sabtu (25/12/2021) siang.
Sebelumnya kasus ini sudah dilaporkan keluarga korban ke Polres Sukabumi Kota pada 20 September 2021 lalu dengan nomer laporan LP/B/238/IX/2021/JBR/RES SMI KOTA.
“Kejadian berawal ketika sang (menantu) dari pelaku menceritakan penyebab perceraiannya. Itu lantaran “mertuanya” sendiri yang sering melakukan perbuatan tidak senonoh. Pelaku sering meraba-raba namun korban selalu berontak,” terang Eriza.
Ditegaskan Eriza, diantara yang menjadi korban tindak asusila inisial OM, adalah DM (12), IS (11) tahun, ALA (9) tahun dan PV (7) tahun.
“Setelah ada pengakuan dari para korban pihak keluarga langsung membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota. Bahkan pihak keluarga diberikan arahan oleh Petugas untuk dilakukan visum bagi keempat korban itu. Dan dari hasil visum, ini juga berdasarkan keterangan pihak Kepolisian DM sama IS mengalami sobek selaput dara. Sementara ALA dan PV dari hasil visum menunjukkan negatif,” jelasnya.
Eriza menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat pada Selasa (14/12/2021) lalu, Polisi mau menangkap pelaku. Tapi sampai saat ini pelaku belum ditangkap dan masih bebas berkeliaran.
Dijelaskan kuasa hukum keluarga dari Tim LBH Pendekar Sukabumi Raya menjelaskan, kliennya bercerai dengan suami itu lantaran kelakuan mertuanya yang kurang ajar. Berdasarkan keterangan korban, Mertuanya itu sering meraba-raba pada bagian “sensitif tertentu” oleh sang “Mertua”nya itu.
Kasus ini pernah dijelaskan oleh Kepala Bagian Seksi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti. Dijelaskan ia, saat itu, penyidik Polres Sukabumi Kota masih melakukan pendalaman atas pelaporan kasus dugaan tindakan asusila tersebut.
Kata Astuti, “Penyidik nanti akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Petugas minta keluarga korban untuk bersabar,” singkatnya itu.
Eriza juga meminta, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Sukabumi merespon baik atas kasus yang menimpa warga Kota Sukabumi ini. Sebagai pusat pelayanan yang berintegritas dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan serta perlindungan terhadap ana dari tindak kekerasan seperti kasus yang dialami kliennya itu.
“Ya, kami minta P2TP2A Kota Sukabumi merespon baik atas kasus ini. Berikan pelayanan sesuai fungsi mereka. Nah, juga bagi Petugas Kepolisian Resort Sukabumi Kota unit yang menangani kasus ini. Jika tidak ada respon baik dari Kepolisian Polres Sukabumi Kota, kami akan bawa kasus ini ke Polda Jabar,” tegas Eriza Silviani Anwar dan Tim.
Reporter: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin