Dipolisikan: Oknum Kepsek di Sukabumi Lecehkan Remaja Putri

FOTO: Didampingi kuasa hukum, korban usai melaporkan perbuatan oknum Kepala Sekolah ke Unit PPA Polres Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Lagi-lagi peristiwa memalukan kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi. Kali ini seorang oknum kepala pendidikan non formal berinisial UMG (57) asal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

 

Kasus ini dilaporkan langsung oleh DE (57) selaku orang tua korban berinisial RJ (15). Bukti laporan dengan nomor laporan STBL/303/VI/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar, tertanggal 18 Juni 2025 lalu.

 

Kini terduga pelaku UMG sudah diamankan oleh prtugas dan sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Aktivis Simpenan Desak Aparat dan Tangkap Pelaku Pengeroyokan Samson: "Ini Tidak Manusiawi!"

 

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

 

Melalui Ketua Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Officium Nobile (LBH SON), Nur Hikmat, mengatakan, berdasar keterangan korban kasus ini terjadi pada Rabu malam, 11 Juni 2025 lalu, di rumah anak pelaku berinisial S.

 

Kasus mulai terungkap setelah korban bercerita kepada sahabatnya, yang kemudian disampaikan kepada Ibu korban.

 

“Ya, korban akhirnya menceritakan semua yang ia alami kepada ibunya. Merasa tidak terima, klien kami langsung membuat laporan resmi kepolisian,” jelas Nur Hikmat, kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Baca juga:  Jeratan Hukum Menanti Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Sukabumi

 

Namun, kata Nur Hikmat, proses hukum yang sedang berlangsung tidak lepas dari tekanan. Kuasa hukum menyatakan adanya upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba mendorong agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

 

“Tentu dalam kasus ini kami dan pihak krluarga korban mendapat tekanan. Iya, agar kami mencabut laporan dan memilih jalan damai. Namun, kami tegaskan, perkara ini harus diproses secara hukum,” tegas M. Fikri Fadillah, salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga korban.

Baca juga:  Maling Sempat Jadi Bulan-Bulanan Warga Nyalindung

 

Lanjut, menurut Fikri, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah bukti tambahan yang akan disampaikan dalam persidangan nanti.

 

Sementara, Galih Anugerah, rekan satu timnya, menambahkan, saat ini korban kondisinya mengalami trauma berat akibat peristiwa itu.

 

“Ya, korban menunjukkan tanda-tanda gangguan psikologis, seperti menarik diri dan enggan berinteraksi. Kami telah mengajukan permohonan pendampingan psikologis ke pihak DP3A melalui UPTD PPA Kabupaten Sukabumi,” kata Galih.

 

Kemudian Fikri menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya untuk keadilan korban, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap anak-anak Indonesia.

Pos terkait