Penyebar Voice Note Isukan Wali Allah di Sukabumi, Terancam 6 Tahun Kurungan

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Kepolisian resor Sukabumi melaksanakan konferensi pers yang digelar di Room Comand Presisi Centre Polres Sukabumi, Senin 04 Oktober 2021.

Konferensi pers di pimpin langsung Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang di dampingi Kasatreskrim Polres Sukabumi. Konferensi dimulai pukul 16:00 WIB sampai dengan selesai.

Baca juga:
Isunya Viral, di Surade Sukabumi Ada Waliyullah? Ini Penjelasannya!
Baca juga:  Delapan Kios Terancam Longsor di Bunderan Sukaraja Sukabumi

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (04/10) mengungkap soal isu viral voice note adanya Wali Allah di Sukabumi yang sudah di bai’at Nabi Khidir dan Nyi Roro Kidul. Sehingga korban yang diisukan sebagai Wali Allah Ustadz Jenal Mutakin alias Ustadz Encep menjadi viral di Nusantara.

“Pada jumat kemarin kami sudah menerima aduan. Pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan atas kasus ini,” kata Kapolres Sukabumi dalam pernyataan konferensi persnya.

Baca juga:  Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Pemancing di Leuwi Jurig
Baca juga:
Soal Beredar Isu Waliyullah di Surade, Ini Penjelasan Kapolres Sukabumi

Dikatakan Dedy, pihak kepolisian sudah melakukan ketahap lidik dan sudah mengantongi inisial pelaku penyebar hoax tersebut. Pihak kepolisian sudah meyakinkan suara dalam voice note merupakan suara AR sebagai terlapor sebagaimana dalam laporan pihak Ustdaz Encep pada Jumat, kemarin.

Baca juga:  Diduga Tak Kuat Nanjak Truk Pengangkut Karet Menghantam Rumah Warga

“Terlapor sudah masuk ke tahap sidik dan tinggal pemeriksaan saksi-saksi. Terlapor AR bisa dikenakan UU ITE dan terancam kurungan 6 tahun penjara jika terbukti bersalah,” terang Kapolres.

 

Redaksi: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait