LINGKARPENA.ID | Berbekal informasi pengaduan masyarakat, personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0622 Kabupaten Sukabumi sigap amankan dua tersangka pengedar obat terlarang jenis Tramadol dan Heksimer Sabtu (9/12/23) malam di Kampung Kalapacondong, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap.
Personel TNI yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut mengamankan dua tersangka sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah kamar kontrakannya. Kedua warga tersebut diduga sebagai penjual dan pengedar obat terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer.
Danramil 0622-14 Surade, Kapten Arm Witono menyatakan, personel TNI berhasil mengamankan 61 butir Tramadol, 16 butir Heksimer dan uang tunai Rp 4.170.000,- hasil penjualan.
Selwin itu anggotanya juga berhasil mengamankan 2 unit Sepeda Motor jenis Honda Scoopy dengan Nopol F 5164 UAC dan Honda Beat bernopol F 3150 VQ tanpa surat-surat, serta 2 unit HP.
“Personel TNI awalnya mendapat informasi dari masyarakat Kecamatan Ciracap yang merasa resah dengan peredaran obat terlarang,” ujarnya.
Kapten Arm Witono menjelaskan bahwa warga resah karena dampak dari itu bepotensi terjadi aksi kekerasan dan kejahatan remaja yang dikaitkan dengan konsumsi obat tersebut.
Berbekal dari informasi dan pengaduan masyarakat tersebut, personel TNI melakukan pendalaman terkait peredaran obat terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer hingga berhasil mengamankan ke dua terduga pelaku.
“Kami selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Ciracap, dan kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke pihak berwajib,” tambahnya.
Kapten Arm Witono menambahkan, dari informasi di lapangan dan pengakuan sementara kedua tersangka, obat terlarang tersebut dipasarkan kepada kalangan remaja dengan harga Rp 7.000 untuk 1 butir Tramadol,
“Dan Rp 10.000 untuk 5 butir Heksimer atau paket kemasan,” tandasnya.