Perusahaan Tambang PT Gunung Bumi Perkasa Nyalindung, PHK Karyawan Tanpa Pesangon

Papan perusahaan tambang | istimewa

LINGKARPENA.ID | Seorang Karyawati mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tambang milik PT Gunung Bumi Perkasa (GBP) yang berlokasi di Kampung Neglasari, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi.

Melalui kuasa hukum karyawati selaku korban PHK, Dian Maulana mengatakan, pihaknya sudah mencoba melakukan mediasi dua minggu lalu. Akan tetapi, ada permohonan rescodul dari pihak PT GBP baru bisa hari ini dengan agenda mencari duduk perkara permasalahannya.

“Barusan dari pihak PT GBP membawa berkas dan memberikan beberapa penjelasan alasan kenapa Ibu Sri ini di pecat secara sepihak oleh perusahaan tambang itu,” kata Dian saat di wawancara Lingkarpena.id seusai mediasi, di Kantor Dinsnakertran Kabupaten Sukabumi, Kamis (31/08/2023).

Baca juga:  Gandeng Perusahaan Tambang, UPTD PU Jampangtengah Perbaiki Jalan Rusak
Ranah mediasi antara pihak Perusahaan dan kuasa hukum karyawati eks perusahaan yang ditengahi pihak Disnakertrans kabupaten Sukabumi.| Azis Ramdhani

Akan tetapi sambung Dian, kliennya menolak beberapa alasan yang dijadikan senjata untuk memecat secara sepihak tanpa adanya pesangon dari pihak perusahaan tambang galian C GMP.

Selain itu dalam mediasi ditemukan beberapa fakta PT GMP dan terbukti sudah lalai dalam kewajibannya dengan memotong hak karyawan seperti tidak masuk kerja melampirkan surat izin sakit, namun masih dipotong sebesar Rp300 ribu perhari.

“Kami akan fokus dan berupaya untuk memperjuangkan hak-hak klien kami ini. Ya seperti apa yang sudah di atur dalam undang-undang Ketenagakerjaan Republika Indonesia tahun 2003 pasal 156 ayat 1 dan ayat 2,” tegas Dian.

Baca juga:  Siswa SMAN 1 Kabandungan Sabet Juara 1 OSN Sukabumi

“Sedangkan dari pihak PT GBP belum mempunyai itikad baik untuk membayarkan hak-haknya kepada karyawan yang sudah dipecat sepihak tanpa diberikan pesangon sepeser pun,” sambungnya.

Ditempat yang sama Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Agung G Sinagar menambahkan, penyelesaian perhubungan perindustrial memang hal yang biasa bagi Instansi sebagai mediator untuk mengengahi perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

Baca juga:  Cegah Kasus TPPO, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Gelar Diseminasi Bagi Calon PMI

“Kalau pun hari ini belum selesai, ada hal yang perlu dipertegas dari sisi pembuktian para pihak yang berselisih. Insyallah dua minggu yang akan datang permasalahan ini sudah bisa kita selesaikan,” kata Agung.

Nantinya tambah dia, apa yang diinginkan karyawan dan perusahaan tambang PT GBP akan ketemu benang merahnya.

“Intinya sih ada pemutusan pekerja secara sepihak oleh perusahaan dan pekerja menuntut untuk mendapatkan haknya secara perundang-undangan. Itu kan sudah cukup jelas akar masalahnya,” pungkasnya.

Pos terkait