LINGKARENA.ID | Petugas Kepolisian Polsek Ciemas Polres Sukabumi datangi lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Kehutanan Blok Cikaret Desa Mekarjaya Kecamatan Ciemas. Kamis, (14/9).
Kedatangan personel kepolisian Polsek Ciemas tersebut, memastikan adanya korban meninggal dunia pada saat melakukan aktivitas penambangan emas tanpa ijin tersebut.
Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Sunandar mengatakan, sebelumnya jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat ada salah satu warga yang tertimbun longsoran tanah pada saat sedang melakukan penambangan emas tanpa ijin.
“Iya tadi anggota saya sudah berangkat ke lokasi guna mengecek laporan adanya penambang yang meninggal dunia di lokasi penambangan tanpa ijin, ternyata benar,” ungkap Azhar.
Azhar menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan terdapat warga yang meninggal bernama Egi (23) warga desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, yang sebelumnya korban bersama 10 rekannya berangkat ke lokasi pada hari Rabu (13/09) sore hari.
“Mereka tiba di lokasi sekira pukul 20.00 WIB dan langsung melakukan aktivitas penambangan,” ujarnya
” Menurut informasi pada saat korban berada pada kedalaman kurang lebih 9 meter, tiba-tiba lubang ambruk dan menimbun korban,” sambungnya.
Rekan-rekan korban yang saat itu berada di lokasi berusaha menolong korban, namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan dan korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
“Korban di evakuasi oleh rekannya ke rumahnya dan saat ini sudah dimakamkan di pemakaman umum setempat,” terangnya.
Lanjut Azhar, pihaknya saat ini terus melakukan upaya koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan selanjutnya termasuk dengan melakukan himbauan kepada para warga agar tidak melakukan penambangan tanpa izin atau PETI.
“Sebetulnya lokasi Peti itu sudah ditutup oleh Forkopimda Kabupaten Sukabumi beberapa waktu yang lalu, namun rupanya masih ada warga masyarakat yang secara sembunyi – sembunyi masuk ke lokasi,” tandasnya.