Petugas Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Sukabumi

Tim gabungan yang dipimpin Kapolres Sukabumi saat melakukan penutupan tambang ilegal di lokasi kawasan Perhutani di Kecamatan Ciemas.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, bersama tim gabungan melakukan penutupan ratusan lubang galian tambang emas ilegal di area kawasan milik Perhutani, blok Cibuluh, Desa – Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat, pada Kamis, 8 Juni 2023.

“Kegiatan ini, bukan sekedar tindakan penegakan hukum saja, kita langsung menghentikan kegiatan dilokasi,” ujar Maruly kepada wartawan di lokasi.

“Kami bersama tim gabungan sebelumnya melakukan rapat koordinasi dulu sebelum menutup dan menghentikan aktivitas di lokasi ini,” sambungnya.

Baca juga:  Rumah Lansia di Ciracap Sukabumi, Ludes Terbakar

Maruly mengatakan, penutupan tambang illegal ini, pihaknya menerjunkan 82 Personil Polres Sukabumi, Sat Brimob Polda Jabar 30 Personil serta gabungan TNI, Satpol PP, dan Perhutani.

Kapolres Sukabumi bersama tim gabungan saat melakukan penanaman pohon dibekas galian lubang tambang.| ist

Lanjut Maruly, penutupan penambangan emas ilegal di lokasi turut menggunakan alat berat untuk mempercepat kegiatan tersebut.

“Setelah kegiatan penutupan lubang-lubang ini, kita akan melakukan pemblokiran atau penutupan akses jalan yang menuju ke lokasi tambang illegal ini,” tegasnya.

Baca juga:  Polsek Sukalarang Bekuk Satu Pelaku Curanmor

Dijelaskan Kapolres, dilokasi tambang juga turut dipasangdengan menggunakan pagar kawat. Hal itu dilakukan supaya jalan tidak bisa untuk dilewati atau digunakan kembali.

Maruly sangat mengapresiasi para pihak yang terlibat kegiatan. Juga masyarakat yang tidak punya kemampuan, tapi punya kemauan untuk berkolaborasi dalam menertibkan wilayah tambang ilegal itu.

“Kami dan tim gabungan setelah penutupan lubang-lubang tambang di lokasi langsung dilakukan penanaman pohon sebanyak 200 bibit pohon Mahoni. Pohon ini agar bisa memperbaiki lokasi bekas tambang,” ujarnya.

Baca juga:  Akses Jalan Lintas Sagaranten-Kalibunder Sukabumi Tertutup Longsor 

Kapolres menegaskan, bagi masyarakat yang mau coba-coba untuk melakukan kembali penambangan dilokasi tersebut apalagi tidak memiliki izin maka bersiap-siap dipenjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pos terkait