Polda Jatim Grebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo, Dua Tersangka Diantaranya Warga Bogor

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka ASA, dua unit HP, dua unit laptop, dan satu unit charger. Sementara dari tersangka RH alias A, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan laptop.

Sementara itu, penyidik juga mengungkap di Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan pada 7 Oktober 2021. Penyidik telah meringkus tersangka, APP, (27) warga Surabaya, kelahiran Kabupaten Jombang. Dia bekerja di PT. Duyung Sakti Indonesia, dengan posisi jabatan bagian (Desk Collection).

“Tersangka sendiri diringkus pada hari Jumat (15/10/2021), sekira pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan terhadap APP di rumahnya di Kedinding, Kota Surabaya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kantor tempat ia bekerja yang berlokasi di daerah Sukomanunggal, Kota Surabaya,” tuturnya.

PT. Duyung Sakti Indonesia sendiri, dipimpin oleh seseorang bernama SR dan HRD atas nama QNK. Perusahaan ini sendiri tidak terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keungan).

Baca juga:  DPRD Kota Bekasi Dukung Penuh KPK Tuntaskan Kasus Hukum

Nama-nama pinjaman online (pinjol) dari PT. Duyung Sakti Indonesia antara lain, Untung Cepat, Rupiah Cepat, Pundi Uang, Pinjam Cair, Money Ku, Mau Tunai, Kredit Dash, Gift Tunai, Get Uang, Dompet Share, Dana Charge, Bull Dana, Saku Med, Saku Kilat, Rupiah Aid, Fast Rupiah, Cash Hut, Siap Tunai, Money Pro, Rupiah Express, Laju Tunai, Saku Gesit, Ur Money, Uang Saku, Pinjam Dulu, Pinjam Cash, Money Plus, Kredit Kilat, Kredit Dana, Dompet Apple, Dana Maya, Dana Maju, Money Good Show Dana dan Money Charge.

“Dari 36 Pinjaman Online yang di miliki oleh PT. Duyung Sakti Indonesia. Hanya ada satu yang legal sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi Rupiah Cepat,” sebut dia.

Baca juga:
Kapolri: Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal yang Merugikan Masyarakat

Dari pengungkapan ini, polda jatim berhasil mengamankan barang bukti antara lain, hasil cetak screen shot chat whatsapp antara korban (M) dan tersangka. 21 unit hanphone, 14 laptop, charger laptop, 70 buah bungkus Kartu Perdana dari berbagai profeder.

Baca juga:  Wow! Kasus Tipu Gelap Rp1,2 Miliar Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi Minta Hakim Vonis Bebas

Modus yang dilakukan tersangka ini, tersangka menggunakan akun whatsapp dengan foto profil dan nama tidak sesuai aslinya. Ia mengaku dari aplikasi pinjaman online “Dompet Share” dengan mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban. Lalu akun whatsapp korban disertai kalimat “bagus ini foto dan KTP ini diviralkan yaa,”. Sehingga korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP nya disebarkan.

“Kronologisnya, pada hari Rabu, 29 September 2021, pelapor meminjam pada aplikasi pinjaman online ” Money Ku”, yang menginduk pada aplikasi “Rupiah Maju” sejumlah Rp.1.023.000. Kemudian sekitar tanggal 07 Oktober 2021, pinjaman tersebut telah dilunasi oleh pelapor sebesar Rp 1.860.000,” pungkasnya.

Pada hari yang sama, pelapor menerima pesan masuk dari terlapor akun whatsapp yang mengaku dari pihak Aplikasi Pinjaman Online “Dompet Share”. Itu juga menginduk pada aplikasi pinjaman online ” Rupiah Maju”. Mereka melalukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP serta mengancam akan menyebarkan data pribadi pelapor.

Baca juga:  7 Pelaku Pengeroyokan di Gegerbitung Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara

Dari pengungkapan ini, para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sementara Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Kontributor: AS
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait